Paslon Bisa Manfaatkan Momen Maulid, Asal Tak Kampanye di Masjid
Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:36 WIB
loading...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat rapat koordinasi Pelaksanaan Pilkada serentak di kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani. Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada bisa memanfaatkan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berkampanye. Asal jangan berkampanye dalam masjid.
Hal tersebut dikemukakan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Dia menyebutkan, tidak ada larangan bagi paslon untuk menggelar kampanye di acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Momen apapun mereka (paslon) bisa lakukan untuk kampanye, tapi ya harus mematuhi aturan-aturan. Misalnya dalam pelaksanaan maulid, mereka boleh kampanye, tapi tidak boleh di masjid,” ucap Saiful, Selasa (27/10). (Baca Juga: 3 Hal ini Masih Warnai Masa Kampanye Pilkada 2020)
Saiful menjelaskan, kampanye di tempat ibadah termasuk pelanggaran. Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69. Hukumannya ialah berupa denda dan pidana penjara.
“Jangan sampai mereka (Paslon) menggelar maulid yang dilaksanakan di masjid, tapi tanpa sadar mereka kampanye, maka kena mereka. Dan itu pelanggaran,” tegasnya. (Baca Juga: DPR Minta Bawaslu Tegas Tindak Pelanggaran Kampanye)
Hal tersebut dikemukakan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Dia menyebutkan, tidak ada larangan bagi paslon untuk menggelar kampanye di acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Momen apapun mereka (paslon) bisa lakukan untuk kampanye, tapi ya harus mematuhi aturan-aturan. Misalnya dalam pelaksanaan maulid, mereka boleh kampanye, tapi tidak boleh di masjid,” ucap Saiful, Selasa (27/10). (Baca Juga: 3 Hal ini Masih Warnai Masa Kampanye Pilkada 2020)
Saiful menjelaskan, kampanye di tempat ibadah termasuk pelanggaran. Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69. Hukumannya ialah berupa denda dan pidana penjara.
“Jangan sampai mereka (Paslon) menggelar maulid yang dilaksanakan di masjid, tapi tanpa sadar mereka kampanye, maka kena mereka. Dan itu pelanggaran,” tegasnya. (Baca Juga: DPR Minta Bawaslu Tegas Tindak Pelanggaran Kampanye)
Lihat Juga :