Paslon Bisa Manfaatkan Momen Maulid, Asal Tak Kampanye di Masjid

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:36 WIB
loading...
Paslon Bisa Manfaatkan Momen Maulid, Asal Tak Kampanye di Masjid
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat rapat koordinasi Pelaksanaan Pilkada serentak di kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani. Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada bisa memanfaatkan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berkampanye. Asal jangan berkampanye dalam masjid.

Hal tersebut dikemukakan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Dia menyebutkan, tidak ada larangan bagi paslon untuk menggelar kampanye di acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Momen apapun mereka (paslon) bisa lakukan untuk kampanye, tapi ya harus mematuhi aturan-aturan. Misalnya dalam pelaksanaan maulid, mereka boleh kampanye, tapi tidak boleh di masjid,” ucap Saiful, Selasa (27/10). (Baca Juga: 3 Hal ini Masih Warnai Masa Kampanye Pilkada 2020)

Saiful menjelaskan, kampanye di tempat ibadah termasuk pelanggaran. Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69. Hukumannya ialah berupa denda dan pidana penjara.

“Jangan sampai mereka (Paslon) menggelar maulid yang dilaksanakan di masjid, tapi tanpa sadar mereka kampanye, maka kena mereka. Dan itu pelanggaran,” tegasnya. (Baca Juga: DPR Minta Bawaslu Tegas Tindak Pelanggaran Kampanye)

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel ini menuturkan, paslon bisa memanfaatkan ruang terbuka berupa lorong-lorong atau rumah warga untuk berkampanye dalam suasana maulid. Tetapi juga mesti memerhatikan aturan protokol kesehatan. “Bisa mereka pasang tenda, lalu berkampanye di acara maulid. Tapi ingat, jumlahnya tidak boleh lebih dari 50 orang. Karena itu bisa melanggar aturan kampanye prokes,” katanya.

Saiful pun mengimbau, saat kampanye dalam acara maulid, Paslon juga tak melakukan pembagian barang. Karena hal ini masuk dalam dugaan pelanggaran politik uang. (Baca Juga: DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana)

Sama halnya dengan memanfaatkan momen hari sumpah pemuda untuk berkampanye. Tak ada larangan untuk itu. “Tapi jangan di tempat pendidikan, karena itu juga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69. Silakan berkampanye, tapi jangan melanggar aturan,” tegasnya.

Juru Bicara Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, Fadli Noor mengungkapkan, pihaknya belum memiliki jadwal kampanye di acara maulid. Namun untuk momen sumpah pemuda, sudah ada. “Kalau acara maulid, belum ada jadwal. Tapi untuk besok di acara sumpah pemuda, Pak Appi akan lakukan kampanye virtual," katanya. (Baca Juga: Kampanye Virtual, Appi-Rahman Kumpulkan 2.222 Warga Makassar)
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3379 seconds (0.1#10.140)