Vaksinasi COVID -19 di Provinsi Banten Dimulai Desember 2020
loading...
A
A
A
SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan proses vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Banten akan dimulai pada Desember 2020.
Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.
Diungkapkan diungkapkan Andika, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober. (BACA JUGA: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November. “Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk covid 19 ini,” ungkapnya, Selasa (3/11/2020).
Sementara rekapitulasi dan validasi microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
"Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota. “Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya. (BACA JUGA: Enam Institusi Kembangkan Vaksin Merah Putih)
Dijelaskan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya.
Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.
Diungkapkan diungkapkan Andika, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober. (BACA JUGA: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November. “Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk covid 19 ini,” ungkapnya, Selasa (3/11/2020).
Sementara rekapitulasi dan validasi microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
"Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota. “Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya. (BACA JUGA: Enam Institusi Kembangkan Vaksin Merah Putih)
Dijelaskan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya.
Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(vit)