Pangdam Siliwangi Ingatkan Prajurit Hindari 7 'Dosa' Ini, Apa Saja?
Selasa, 03 November 2020 - 20:53 WIB
loading...
Panglima Daerah (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengingatkan prajurit untuk tidak melakukan tujuh dosa atau pelanggaran berat. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Panglima Daerah (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengingatkan prajurit untuk tidak melakukan tujuh 'dosa' atau pelanggaran berat. Jika melakukannya, sanksi yang dijatuhkan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapendam III/Siliwangi Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengatakan, tujuh pelanggaran tersebut antara lain, asusila, penyalahgunaan narkoba, backing tindak kriminal atau tindakan ilegal, berkelahi dengan sesama aparat TNI/Polri baik perorangan maupun kelompok dan atau masyarakat, insubordinasi atau melawan atasan, disersi, dan penyalahgunaan senpi dan muhandak
"Prajurit TNI juga dilarang melakukan tindak pidana lain, seperti penipuan, perampokan dan pencurian, perjudian, dan lain-lain," kata Kepandam III/Siliwangi kepada iNews.id, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Aakibat Tindakan Asusila )
Disinggung tentang kasus yang menjerat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana, Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengemukakan, pelanggaran berupa tindak asusila telah tiga kali dilakukan yang bersangkutan.
Putusan pemecatan ini diambil setelah Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana menjalani sidang secara militer. "Pelanggaran asusila yang dilakukannya sudah berkali-kali. Makanya dipecat," ujar Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto. (Baca juga: Pangdam Siliwangi Dorong Kampus di Jabar Gelar Rapid Test Ggratis )
Kapendam III/Siliwangi Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengatakan, tujuh pelanggaran tersebut antara lain, asusila, penyalahgunaan narkoba, backing tindak kriminal atau tindakan ilegal, berkelahi dengan sesama aparat TNI/Polri baik perorangan maupun kelompok dan atau masyarakat, insubordinasi atau melawan atasan, disersi, dan penyalahgunaan senpi dan muhandak
"Prajurit TNI juga dilarang melakukan tindak pidana lain, seperti penipuan, perampokan dan pencurian, perjudian, dan lain-lain," kata Kepandam III/Siliwangi kepada iNews.id, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Aakibat Tindakan Asusila )
Disinggung tentang kasus yang menjerat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana, Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengemukakan, pelanggaran berupa tindak asusila telah tiga kali dilakukan yang bersangkutan.
Putusan pemecatan ini diambil setelah Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana menjalani sidang secara militer. "Pelanggaran asusila yang dilakukannya sudah berkali-kali. Makanya dipecat," ujar Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto. (Baca juga: Pangdam Siliwangi Dorong Kampus di Jabar Gelar Rapid Test Ggratis )
Lihat Juga :