Marak, Pernikahan di Bawah Umur di Purwakarta

Selasa, 03 November 2020 - 17:12 WIB
loading...
Marak, Pernikahan di Bawah Umur di Purwakarta
Kegiatan isbat massal bagi warga yang belum memiliki surat nikah di Kabupaten Purwakarta yang digagas Pemkab Purwakarta dan PA Purwakarta.Foto SINDOnews
A A A
PURWAKARTA - Pernikahan di bawah umu r di Kabupaten Purwakarta, marak dalam sembilan bulan terakhir. Sedikitnya sudah 130 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Purwakarta. Beragam alasan yang mendasari pemohon pengajukan dispensasi tersebut. Namun pihak PA memiliki alasan lain sehingga majelis hakim memutus untuk mengabulkan permohonan.

Sekretaris PA Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi menjelaskan, yang menjadi pertimbangan saat permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur adalah calon mempelai pria memiliki penghasilan yang bisa memberi jaminan untuk melangsungkan kehidupan berumah tangga. (Baca juga: Angka Pernikahan Dini Jumlahnya Meningkat )

"Jumlah pemohon sama dengan yang dikabulkan. Alasan lebih mendasar lagi untuk menghindari fitnah. Izin pernikahan disegerakan karena khawatir terjadi sesuatu. Tentu saja majelis hakim juga memutus itu berdasarkan alasan-alasan kuat sehingga yakin untuk mengizinkan pernikahan,"ungkap Abdul kepada SINDOnews, Selasa (3/10/2020).

Di bagian lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Agama (Kemenag) Purwakarta , Redi Ahmad Junaedi mengakui masih banyak warga yang melangsungkan pernikahan di bawah umur. Dari sisi kewilayahan, Kecamatan Tegalwaru termasuk paling tinggi dalam permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur atau berusia di bawah 19 tahun.

"Persoalan pernikahan di bawah umur ini perlu juga mendapat perhatian bersama-sama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab kantor Kemenag. Ada institusi PA, pemerintah daerah, bahkan pihak kepolisian," ungkap Redi. (Baca juga: Pernikahan Dini Picu Persoalan Keluarga )

Begitu pula peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau lebih dikenal dengan istilah Amil, juga memiliki peran untuk meminimalisasi pernikahan dini atau siri. Meskipun secara hirarki Amil tidak di bawah Kemenag, melainkan diangkat berdasarkan surat keputusan kepala desa.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)