Dinas PM-PTSP Makassar Terima DAK Rp320 Juta dari Pusat
Selasa, 03 November 2020 - 15:49 WIB
loading...
Dinas PM-PTSP Makassar menerima bantuan DAK dari pemerintah pusat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp320 juta.
Rencananya, dana itu akan digunakan untuk peningkatan iklim investasi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi .
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Dinilai Bisa Sokong Investasi
"Anggaran ini merupakan bantuan dari pusat untuk menjaga iklim invetasi kita. Nanti kita gunakan untuk sosialisasi ke para investor dan pelaku UMKM ," kata Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Selasa (3/11/2020).
Di tengah pandemi , Bukti terus berupaya menjaga iklim invetasi. Pasalnya, Kota Makassar merupakan penyumbang terbesar perolehan investasi di Sulawesi Selatan.
Sehingga ke depan peran penanaman modal akan semakin meningkat seiring dengan kebijakan ramah investasi yang dikeluarkan pemerintah, baik kota maupun pusat.
Seperti, menyusun peta potensi investasi , menyusun kajian rencana umum penanaman modal sesuai kebijakan RPJMD, menyelesaikan permasalahan investasi mangkrak dengan membentuk satgas percepatan berusaha.
Rencananya, dana itu akan digunakan untuk peningkatan iklim investasi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi .
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Dinilai Bisa Sokong Investasi
"Anggaran ini merupakan bantuan dari pusat untuk menjaga iklim invetasi kita. Nanti kita gunakan untuk sosialisasi ke para investor dan pelaku UMKM ," kata Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Selasa (3/11/2020).
Di tengah pandemi , Bukti terus berupaya menjaga iklim invetasi. Pasalnya, Kota Makassar merupakan penyumbang terbesar perolehan investasi di Sulawesi Selatan.
Sehingga ke depan peran penanaman modal akan semakin meningkat seiring dengan kebijakan ramah investasi yang dikeluarkan pemerintah, baik kota maupun pusat.
Seperti, menyusun peta potensi investasi , menyusun kajian rencana umum penanaman modal sesuai kebijakan RPJMD, menyelesaikan permasalahan investasi mangkrak dengan membentuk satgas percepatan berusaha.
Lihat Juga :