Pemprov Jabar Dorong Perusahaan-Pekerja Berunding soal THR
Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:13 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mendorong pihak perusahaan dan pekerja berunding untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan seluruh kebijakan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Mochamad Ade Afriandi menekankan agar perusahaan mengedepankan perundingan dengan pekerjanya dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran THR.
"Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," ujar Ade, Jumat (8/5/2020).
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE yang terbit pada 6 Mei 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Mochamad Ade Afriandi menekankan agar perusahaan mengedepankan perundingan dengan pekerjanya dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran THR.
"Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," ujar Ade, Jumat (8/5/2020).
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE yang terbit pada 6 Mei 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi COVID-19.
Lihat Juga :