Terlalu, Sopir Jasa Angkut Pindahan Ini Malah Curi Emas Pelanggan
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Aksi kriminal sopir jasa angkut barang di Kabupaten Kapuas, Kalteng ini tak layak ditiru. Bukannya melayani konsumennya dengan baik saat pindahan barang, justru ia nekat mengambil emas di bawah kasur milik korban.
Pelaku adalah AG (36) warga Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Ia nekat mengambil perhiasan emas milik korban bernilai jutaan rupiah pada saat mendapat pekerjaan mengangkut barang pindahan pada Senin (26/10/2020) pukul 11.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang menjelaskan, kejadian berawal saat korban Lesmita (26) menggunakan jasa pelaku untuk pindahan tempat kos. Korban menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 003 Kelurahan Selat Hilir.
"Pada saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas di bawah kasurnya, barang tersebut saat dicek sudah tidak ada di tempatnya lagi,” ujar Situmeang, Selasa (3/11/2020).
Ternyata, lanjut Situmeang saat membantu mengangkat barang dari dalam kamar kos, pelaku sempat mengambil satu tas kecil berisi sejumlah perhiasan emas.
"Saat bantu angkat barang itulah pelaku beraksi. Dah korban tidak tahu awalnya kalau korban mengambil emas itu. Saat mau menuju kos yang baru, korban baru sadar bahwa emasnya itu tidak ada. Korban awalnya curiga yang mengambil sang sopir, namun ia tak berani bertanya," sebutnya. (Baca: Zona Merah COVID-19, Kecamatan Banguntapan Berlakukan Pembatasan Sosial).
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Mapolres Kapuas. Pada hari itu juga Senin 26 Oktober 2020 pelaku langsung dibekuk di rumahnya dengan barang bukti emas di dalam tas kecil. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8juta," pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Pelaku adalah AG (36) warga Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Ia nekat mengambil perhiasan emas milik korban bernilai jutaan rupiah pada saat mendapat pekerjaan mengangkut barang pindahan pada Senin (26/10/2020) pukul 11.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang menjelaskan, kejadian berawal saat korban Lesmita (26) menggunakan jasa pelaku untuk pindahan tempat kos. Korban menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 003 Kelurahan Selat Hilir.
"Pada saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas di bawah kasurnya, barang tersebut saat dicek sudah tidak ada di tempatnya lagi,” ujar Situmeang, Selasa (3/11/2020).
Ternyata, lanjut Situmeang saat membantu mengangkat barang dari dalam kamar kos, pelaku sempat mengambil satu tas kecil berisi sejumlah perhiasan emas.
"Saat bantu angkat barang itulah pelaku beraksi. Dah korban tidak tahu awalnya kalau korban mengambil emas itu. Saat mau menuju kos yang baru, korban baru sadar bahwa emasnya itu tidak ada. Korban awalnya curiga yang mengambil sang sopir, namun ia tak berani bertanya," sebutnya. (Baca: Zona Merah COVID-19, Kecamatan Banguntapan Berlakukan Pembatasan Sosial).
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Mapolres Kapuas. Pada hari itu juga Senin 26 Oktober 2020 pelaku langsung dibekuk di rumahnya dengan barang bukti emas di dalam tas kecil. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8juta," pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nag)