Sengketa Tanah Tambak Wedi, Hakim PN Surabaya Gelar Sidang Setempat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sidang lanjutan gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi, Kota Surabaya, berlanjut ke persidangan setempat (PS). Ketua Majelis Hakim dalam perkara gugatan tersebut, Dewi Iswani, hadir ke lokasi obyek tanah yang ada di daerah Tambak Wedi. Kehadiran hakim di lokasi guna meninjau langsung obyek mana yang dipermasalahkan. (Baca juga: Polisi Kirim SPDP Kasus Pengeroyokan Intel Kodim oleh Geng Moge )
Pihak penggugat, pihak tergugat dan turut tergugat Kelurahan Tambak Wedi, juga hadir di lokasi, untuk menunjukkan dasar bukti dan juga batas-batas tanah yang masuk dalam ranah gugatan. Sebelum menuju lokasi batas-batas obyek tanah hakim meminta kepada turut tergugat untuk membuka dulu buku letter C, di dalam buku letter C itu masih ada nama, R. Soetopo (Penggugat).
Setelah melihat adanya peralihan nama keluarga penggugat, Hakim langsung meminta untuk melihat batas-batas obyek tanah tersebut. Tanah seluas 23.900 meter persegi, tak jauh dari kaki Jembatan Suramadu dan sudah ada pemasangan tiang pancang oleh pihak pengembang PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) yang rencananya akan dibangun kereta gantung.
Seusai sidang PS, Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani mengatakan, sidang ini untuk meninjau langsung obyek tanah tanah yang disengketakan. "Saya kesini hanya memastikan obyek yang disengketakan. Ini adu bukti saja. Jadi nanti kita lihat bukti-bukti yang ada, terkait peralihan dari siapa ke siapa, dan dasarnya apa peralihan itu, sah apa tidak, nanti kita pelajari dulu," katanya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Di lokasi yang sama Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar mengatakan, di dalam PS ini semua pihak yang bersengketa sudah menyaksikan dengan apa adanya. "Jelas apa yang dilakukan dalam peralihan tanah yang menjadi sengketa hari ini didalam pemeriksaan setempat menyatakan benar-benar cacat hukum. Dan ada sesuatu yang menjadi tidak lazim di dalam proses jual beli yang tidak melibatkan ahli warisnya yang punya tanah ini," katanya.
Pihak penggugat, pihak tergugat dan turut tergugat Kelurahan Tambak Wedi, juga hadir di lokasi, untuk menunjukkan dasar bukti dan juga batas-batas tanah yang masuk dalam ranah gugatan. Sebelum menuju lokasi batas-batas obyek tanah hakim meminta kepada turut tergugat untuk membuka dulu buku letter C, di dalam buku letter C itu masih ada nama, R. Soetopo (Penggugat).
Setelah melihat adanya peralihan nama keluarga penggugat, Hakim langsung meminta untuk melihat batas-batas obyek tanah tersebut. Tanah seluas 23.900 meter persegi, tak jauh dari kaki Jembatan Suramadu dan sudah ada pemasangan tiang pancang oleh pihak pengembang PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) yang rencananya akan dibangun kereta gantung.
Seusai sidang PS, Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani mengatakan, sidang ini untuk meninjau langsung obyek tanah tanah yang disengketakan. "Saya kesini hanya memastikan obyek yang disengketakan. Ini adu bukti saja. Jadi nanti kita lihat bukti-bukti yang ada, terkait peralihan dari siapa ke siapa, dan dasarnya apa peralihan itu, sah apa tidak, nanti kita pelajari dulu," katanya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Di lokasi yang sama Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar mengatakan, di dalam PS ini semua pihak yang bersengketa sudah menyaksikan dengan apa adanya. "Jelas apa yang dilakukan dalam peralihan tanah yang menjadi sengketa hari ini didalam pemeriksaan setempat menyatakan benar-benar cacat hukum. Dan ada sesuatu yang menjadi tidak lazim di dalam proses jual beli yang tidak melibatkan ahli warisnya yang punya tanah ini," katanya.
(eyt)