Tak Netral di Pilkada, 1 ASN di Surabaya Dijatuhi Sanksi

Senin, 02 November 2020 - 21:38 WIB
loading...
Tak Netral di Pilkada,...
BKD Kota Surabaya menjatuhkan sanksi pada salah satu ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang telah dianggap tidak netral dalam Pilkada di luar Kota Pahlawan. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menjatuhkan sanksi pada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) , menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam surat tertanggal 15 April 2020, KASN merekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. (Baca juga: 67 Kepala Daerah Harus Laksanakan Rekomendasi KASN atau ASN Dapat Sanksi Lanjut)

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pada 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN. (Baca juga: Sanksi Tak Pernah Tegas, Netralitas ASN di Pilkada Hanya Tulisan di Atas Kertas)

"Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KASN 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febri, panggilan akrabnya, Senin (2/11/2020).

Ia melanjutkan, hingga hari ini pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Karena, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," jelasnya.

Febri menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga bahwa salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki resource atau kapasitas dalam mengawasi ASN di luar daerah.

"Karena untuk memanggil yang bersangkutan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu," jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan, bahwa surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)