Miliki Sabu 25 Kg, Kurir Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 02 November 2020 - 19:59 WIB
loading...
Miliki Sabu 25 Kg, Kurir...
Moch Haririn saat mengikuti sidang secara daring di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moch Haririn bin Satuki (34). Terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 25 kilogram (kg) dan 12.000 butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. (Baca juga: Ambil Paket Narkoba, Staf Balai Pemasyarakatan Sumbawa Ditangkap )

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )

Putusan ini, hanya berbeda disubsidair saja dari tuntutan JPU. Dari subsidair 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata Slamet.

Diketahui, terdakwa ditangkap polisi di area parkir hotel di Surabaya pada pertengahan Februari 2020 lalu. Terdawa merupakan kurir sabu jaringan Madura - Malaysia. Dari sabu seberat 25 kg yang diamankan, 12 kg diamankan dari rumah kos tersangka di Surabaya. Sisanya 13 diamankan di rumahnya di Bangkalan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved