Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, Risma Dilaporkan Pengacara ke Polda Jatim
Senin, 02 November 2020 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Bukan hanya Risma, Kepala BPB dan Linmas Surabaya, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga ikut dilaporkan.
Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim. Lebih jauh Malik menyatakan, tujuannya mengadu ke Polda Jatim ini untuk menjaga kondusifitas di Surabaya. Dia tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali Surabaya.
"Kita ingin memberikan opini kepada Polda Jatim dan kita sudah mengadu, biar tidak ada istilahnya kampanye kampanye hitam atau hoax atau kampanye yang melanggar," pungkasnya.
Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim. Lebih jauh Malik menyatakan, tujuannya mengadu ke Polda Jatim ini untuk menjaga kondusifitas di Surabaya. Dia tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali Surabaya.
"Kita ingin memberikan opini kepada Polda Jatim dan kita sudah mengadu, biar tidak ada istilahnya kampanye kampanye hitam atau hoax atau kampanye yang melanggar," pungkasnya.
(zil)
Lihat Juga :