APBD Pemkab Muba TA 2021 Disahkan, Bupati Dodi Apresiasi DPRD
Senin, 02 November 2020 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Menurut laporan Badan Anggaran terhadap R-APBD Kabupateb Muba TA 2021, kebijakan pembangunan tahunan daerah dituangkan dalam RKPD Kabupaten Muba tahun 2021 difokuskan pada empat prioritas sesuai dengan arah kebijakan yaitu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan perlindungan sosial, pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas, ketahanan UMKM, hilirisasi dan inovasi. Meningkatkan konektivitas, infrasteuktur dasar dan kualitas lingkungan serta ketahanan bencana serta optimalisasi birokrasi.
"Total R-APBD Kabupaten Muba TA 2021 sebesar Rp 3.261.494.190.000,00. Ada pun rekomendasi yang dapat kami sampaikan yaitu, Pemkab Muba agar terus berupaya untuk meningkatkan pemdapatan asli daerah, kami berharap proses perencanaan APBD selalu dilakukan dengan prinsip efesiensi, terukur, akuntabel dan memperhatikan skala prioritas dan tepat waktu sesuai peraturan berlaku," bebernya.
Menurut Jon Kanedi, Pemkab Muba berkewajiban melaporkan progres dan realisasi serta penggunaan angaran yang bersumber dari pinjaman daerah PT SMI secara kontinyu ke DPRD. Harus dilakukan pembinaan terhadap kinerja BUMD Muba, kemudian untuk kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan TPP ASN tidak hanya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Agar ditingkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatab dan kualitas pelayanan pendidikan. Serta DPRD Muba meminta agar seluruh OPD melaksanakan seluruh program dab kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Muba TA 2021 dengan penuh tanggung jawab, transparan dan tepat waktu," pungkasnya.
"Total R-APBD Kabupaten Muba TA 2021 sebesar Rp 3.261.494.190.000,00. Ada pun rekomendasi yang dapat kami sampaikan yaitu, Pemkab Muba agar terus berupaya untuk meningkatkan pemdapatan asli daerah, kami berharap proses perencanaan APBD selalu dilakukan dengan prinsip efesiensi, terukur, akuntabel dan memperhatikan skala prioritas dan tepat waktu sesuai peraturan berlaku," bebernya.
Menurut Jon Kanedi, Pemkab Muba berkewajiban melaporkan progres dan realisasi serta penggunaan angaran yang bersumber dari pinjaman daerah PT SMI secara kontinyu ke DPRD. Harus dilakukan pembinaan terhadap kinerja BUMD Muba, kemudian untuk kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan TPP ASN tidak hanya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Agar ditingkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatab dan kualitas pelayanan pendidikan. Serta DPRD Muba meminta agar seluruh OPD melaksanakan seluruh program dab kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Muba TA 2021 dengan penuh tanggung jawab, transparan dan tepat waktu," pungkasnya.
(ars)
Lihat Juga :