Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas di Tempat Tidur

Senin, 02 November 2020 - 16:39 WIB
loading...
Suami Tega Aniaya Istri...
Seorang suami di Kecamatan Lau, Maros tega membunuh istrinya dengan benda tumpul. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MAROS - Seorang ibu rumah tangga, Nurhaya (35) warga Dusun Manrimisi Lompo Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros meregang nyawa setelah dianiaya oleh suaminya di rumahnya, Senin, (2/11/2020). Petaka itu berawal saat korban tengah tidur bersama. Namun tiba-tiba pelaku memukul istrinya hingga tewas.

Kejadian ini diperkirakan terjadi pukul 01.30 Wita.Akibat insiden ini korban meninggal dunia di TKP dengan luka bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. (Baca Juga: polres-indramayu-sita-barang-bukti-baru-kasus-suami-bunuh-istri)

Kapolsek Lau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaeman mengatakan, pihaknya menerima laporan pembunuhan ini sekitar pukul 07.00 Wita. “Setelah itu, kita kemudian turun mendatangi TKP dan benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat itu pelaku masih ada di TKP yang mana pelaku adalah suami dari korban,Nurhaya sendiri,” katanya.

Korban kata Kapolsek, mengalami luka serius berupa pecah di bagian kepala setelah dipukul dengan menggunakan cobek. (Baca Juga: suami-bunuh-istri-jasadnya-ditanam-di-bawah-tempat-tidur)

Kapolsek menyebutkan, dugaan sementara pelaku mengalami kelainan jiwa hingga akhirnya tega menghabisi istrinya. “Kita belum ketahui motifnya apa. Tapi berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mengalami kelainan jiwa. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis atau psikiater apakah korbanengalami gangguan jiwa atau seperti apa,” ungkapnya.

Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lau. "Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan menganiaya korban hingga tewas," katanya. (Baca Juga: polisi-akan-periksa-kejiwaan-satu-keluarga-pelaku-pembunuhan-di-bantaeng)

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yanh menyebabkan korban meninggal dunia bisa dijerat 10 tahun penjara maksimal. Tapi jika korban memang mengalami gangguan jiwa akan dibawa ke RS Jiwa.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved