Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas di Tempat Tidur

Senin, 02 November 2020 - 16:39 WIB
loading...
Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas di Tempat Tidur
Seorang suami di Kecamatan Lau, Maros tega membunuh istrinya dengan benda tumpul. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MAROS - Seorang ibu rumah tangga, Nurhaya (35) warga Dusun Manrimisi Lompo Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros meregang nyawa setelah dianiaya oleh suaminya di rumahnya, Senin, (2/11/2020). Petaka itu berawal saat korban tengah tidur bersama. Namun tiba-tiba pelaku memukul istrinya hingga tewas.

Kejadian ini diperkirakan terjadi pukul 01.30 Wita.Akibat insiden ini korban meninggal dunia di TKP dengan luka bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. (Baca Juga: polres-indramayu-sita-barang-bukti-baru-kasus-suami-bunuh-istri)

Kapolsek Lau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaeman mengatakan, pihaknya menerima laporan pembunuhan ini sekitar pukul 07.00 Wita. “Setelah itu, kita kemudian turun mendatangi TKP dan benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat itu pelaku masih ada di TKP yang mana pelaku adalah suami dari korban,Nurhaya sendiri,” katanya.

Korban kata Kapolsek, mengalami luka serius berupa pecah di bagian kepala setelah dipukul dengan menggunakan cobek. (Baca Juga: suami-bunuh-istri-jasadnya-ditanam-di-bawah-tempat-tidur)

Kapolsek menyebutkan, dugaan sementara pelaku mengalami kelainan jiwa hingga akhirnya tega menghabisi istrinya. “Kita belum ketahui motifnya apa. Tapi berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mengalami kelainan jiwa. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis atau psikiater apakah korbanengalami gangguan jiwa atau seperti apa,” ungkapnya.

Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lau. "Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan menganiaya korban hingga tewas," katanya. (Baca Juga: polisi-akan-periksa-kejiwaan-satu-keluarga-pelaku-pembunuhan-di-bantaeng)

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yanh menyebabkan korban meninggal dunia bisa dijerat 10 tahun penjara maksimal. Tapi jika korban memang mengalami gangguan jiwa akan dibawa ke RS Jiwa.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5023 seconds (0.1#10.140)