Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas di Tempat Tidur

Senin, 02 November 2020 - 16:39 WIB
loading...
Suami Tega Aniaya Istri...
Seorang suami di Kecamatan Lau, Maros tega membunuh istrinya dengan benda tumpul. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MAROS - Seorang ibu rumah tangga, Nurhaya (35) warga Dusun Manrimisi Lompo Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros meregang nyawa setelah dianiaya oleh suaminya di rumahnya, Senin, (2/11/2020). Petaka itu berawal saat korban tengah tidur bersama. Namun tiba-tiba pelaku memukul istrinya hingga tewas.

Kejadian ini diperkirakan terjadi pukul 01.30 Wita.Akibat insiden ini korban meninggal dunia di TKP dengan luka bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. (Baca Juga: polres-indramayu-sita-barang-bukti-baru-kasus-suami-bunuh-istri)

Kapolsek Lau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaeman mengatakan, pihaknya menerima laporan pembunuhan ini sekitar pukul 07.00 Wita. “Setelah itu, kita kemudian turun mendatangi TKP dan benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat itu pelaku masih ada di TKP yang mana pelaku adalah suami dari korban,Nurhaya sendiri,” katanya.

Korban kata Kapolsek, mengalami luka serius berupa pecah di bagian kepala setelah dipukul dengan menggunakan cobek. (Baca Juga: suami-bunuh-istri-jasadnya-ditanam-di-bawah-tempat-tidur)

Kapolsek menyebutkan, dugaan sementara pelaku mengalami kelainan jiwa hingga akhirnya tega menghabisi istrinya. “Kita belum ketahui motifnya apa. Tapi berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mengalami kelainan jiwa. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis atau psikiater apakah korbanengalami gangguan jiwa atau seperti apa,” ungkapnya.

Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lau. "Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan menganiaya korban hingga tewas," katanya. (Baca Juga: polisi-akan-periksa-kejiwaan-satu-keluarga-pelaku-pembunuhan-di-bantaeng)

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yanh menyebabkan korban meninggal dunia bisa dijerat 10 tahun penjara maksimal. Tapi jika korban memang mengalami gangguan jiwa akan dibawa ke RS Jiwa.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved