LBH Panrita Lopi Soroti Lambannya Penanganan Korupsi BOK Dinkes

Senin, 02 November 2020 - 17:06 WIB
loading...
LBH Panrita Lopi Soroti...
LBH Panrita Lopi menyoroti lambannya penanganan korupsi BOK Dinkes Bulukumba. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panrita Lopi menyoroti lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba .

Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke penyidikan dan Unit Tipikor Polres Bulukumba menemukan fakta baru setelah melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel.

Peneliti LBH Panrita Lopi, Rahman Razak menilai kasus tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia, polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya sudah memiliki cukup bukti.



"Kami menilai jika penyidik terkesan lamban dalam menetapkan tersangka kasus BOK ini. Padahal sudah ada bukti dan hasil telaah dari BPK untuk dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya, Senin (2/11/2020).

Menurut Rahman, seharusnya dengan dua alat bukti, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka , bukan malah terkesan mengulur-ulur waktu.

"Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua alat bukti maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk disidangkan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap 72 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Kami masih memeriksa saksi. Saksi yang sebelumnya sudah kita periksa, kita panggil ulang untuk diperiksa sebelum kita naikkan lagi tingkatan kasus ini," terangnya.



Sebelumnya, Muhammad Ali mengatakan, bahwa berdasarkan hasil telaah bersama BPK dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel . Pihaknya menemukan adanya fakta baru terkait adanya pelanggaran atas BOK Dinkes.

"Jadi berdasarkan hasil telaah kami, ada fakta baru yang kami temukan. Sehingga berdasarkan itu kita tingkatkan status kasus ini ke penyidikan," ungkapnya.

Ipda Muhammad Ali menjelaskan, jika berdasarkan hasil telaah dokumen dan pendalaman terhadap beberapa pihak, ditemukan adanya anggaran BOK Dinkes tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar yang digunakan membayar kegiatan untuk tahun 2019.

"Jadi ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kini bertambah menjadi Rp9,6 miliar. Temuan itu dari kami dan hasil telaah bersama BPK RI, itulah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola BOK di Dinkes Bulukumba tahun 2019 lalu,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka atas kasus tersebut, Muh Ali enggan berspekulasi terlalu jauh. Dirinya memastikan jika diproses penyidikan nantinya, pihaknya akan menemukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi.



"Soal penetapan tersangka kita lihat saja ujungnya. Tapi yang pasti kami memastikan jika kasus ini kita telusuri dengan hati-hati agar dapat diungkapkan secara maksimal," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah puluhan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Pemeriksaan itu telah dilakukan mulai sejak kasus ini begulir di kepolisian bulan Mei lalu hingga September 2020.

“Sudah ada 71 orang yang sudah diperiksa termasuk Kadis Dinkes Kabupaten Bulukumba dr Wahyuni dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Andi Ade Ariadi,” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2767 seconds (0.1#10.140)