LBH Panrita Lopi Soroti Lambannya Penanganan Korupsi BOK Dinkes

Senin, 02 November 2020 - 17:06 WIB
loading...
LBH Panrita Lopi Soroti...
LBH Panrita Lopi menyoroti lambannya penanganan korupsi BOK Dinkes Bulukumba. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panrita Lopi menyoroti lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba .

Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke penyidikan dan Unit Tipikor Polres Bulukumba menemukan fakta baru setelah melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel.

Peneliti LBH Panrita Lopi, Rahman Razak menilai kasus tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia, polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya sudah memiliki cukup bukti.

Baca juga: 30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba

"Kami menilai jika penyidik terkesan lamban dalam menetapkan tersangka kasus BOK ini. Padahal sudah ada bukti dan hasil telaah dari BPK untuk dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya, Senin (2/11/2020).

Menurut Rahman, seharusnya dengan dua alat bukti, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka , bukan malah terkesan mengulur-ulur waktu.

"Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua alat bukti maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk disidangkan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap 72 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Kami masih memeriksa saksi. Saksi yang sebelumnya sudah kita periksa, kita panggil ulang untuk diperiksa sebelum kita naikkan lagi tingkatan kasus ini," terangnya.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Dugaan Kasus Korupsi BOK Bulukumba ke Penyidikan

Sebelumnya, Muhammad Ali mengatakan, bahwa berdasarkan hasil telaah bersama BPK dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel . Pihaknya menemukan adanya fakta baru terkait adanya pelanggaran atas BOK Dinkes.

"Jadi berdasarkan hasil telaah kami, ada fakta baru yang kami temukan. Sehingga berdasarkan itu kita tingkatkan status kasus ini ke penyidikan," ungkapnya.

Ipda Muhammad Ali menjelaskan, jika berdasarkan hasil telaah dokumen dan pendalaman terhadap beberapa pihak, ditemukan adanya anggaran BOK Dinkes tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar yang digunakan membayar kegiatan untuk tahun 2019.

"Jadi ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kini bertambah menjadi Rp9,6 miliar. Temuan itu dari kami dan hasil telaah bersama BPK RI, itulah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola BOK di Dinkes Bulukumba tahun 2019 lalu,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka atas kasus tersebut, Muh Ali enggan berspekulasi terlalu jauh. Dirinya memastikan jika diproses penyidikan nantinya, pihaknya akan menemukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi.

Baca juga: Kejari Bulukumba Terima SPDP Dugaan Korupsi BOK Dinkes

"Soal penetapan tersangka kita lihat saja ujungnya. Tapi yang pasti kami memastikan jika kasus ini kita telusuri dengan hati-hati agar dapat diungkapkan secara maksimal," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah puluhan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Pemeriksaan itu telah dilakukan mulai sejak kasus ini begulir di kepolisian bulan Mei lalu hingga September 2020.

“Sudah ada 71 orang yang sudah diperiksa termasuk Kadis Dinkes Kabupaten Bulukumba dr Wahyuni dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Andi Ade Ariadi,” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Datangi KPK, Pegiat...
Datangi KPK, Pegiat Antikorupsi JeJAK Sumut Sebut Kabupaten Langkat Darurat Korupsi
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved