Tak Terima Dinonjobkan Bupati tanpa Alasan Jelas, ASN Setingkat Camat di Timor Tengah Utara Kembalikan SK

Senin, 02 November 2020 - 15:03 WIB
loading...
Tak Terima Dinonjobkan Bupati tanpa Alasan Jelas, ASN Setingkat Camat di Timor Tengah Utara Kembalikan SK
Salah satu ASN setingkat camat di Pemda Timor Tengah Utara (TTU) protes SK nonjob yang mereka terima.Foto/iNews/Sefnat Besie
A A A
TIMOR TENGAH UTARA - Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Timor Tengah Utara (TTU) NTT melakukan aksi protes setelah menerima SK nonjob dari Bupati TTU yang diserahkan oleh sekda di ruang pertemuan Kantor Bupati lantai II, Senin (02/11/2020).

Keenam ASN setingkat camat itu dalah Camat Mutis Kristoforus Abi, Camat Biboki Utara Edmundus Aluman, Lurah Kefa Utara Cosmas Abi, Lurah Sasi, Kepala Puskesmas Tamis, dan Plt Kepala Inspektorat. (Baca juga: Minta Warganya yang Ditahan Polisi Dibebaskan, Suku Anak Dalam Jambi Serang Mapolres Merangin)

Sesuai agenda sebelumnya, 6 ASN yang sedang menduduki jabatan camat, lurah, Plt Inspektorat dan kepala puskesmas akan dinonjobkan oleh Bupati TTU. (Baca juga:4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK)

Namun belum selesai agenda penyerahan SK pemberhentian dari jabatan lama, sejumlah ASN langsung melakukan protes di dalam ruang pertemuan tersebut. Mereka meminta Sekda TTU menunda agenda penyerahan SK nonjob hingga ada penjelasan resmi dari Bupati TTU terkait alasan pencopotan jabatan mereka.

“Kami tidak gila jabatan, tetapi tolong sesuai prosedur, kami diangkat jadi camat melalui proses sehingga kalau diberhentikan juga melalui tahapan yang jelas. Hingga saat ini, belum ada surat teguran tulisan maupun lisan tentang pelanggaran yang kami buat,” ujar Camat Mutis Drs Kristoforus Abi, S.Sos., M.Si, denga nada kesal.

Sedangkan Cosmas Abi, Lurah Kefa Utara, mengaku dinonjobkan hanya karena alasan melanggar protokol COVID-19 saat gelar pepisahan dengan mahasiswa di kantor lurah setempat.

Lantaran tak puas, Cosmas mengembalikan SK pemecatannya sambil menunggu penjelasan resmi dari bupati tentang alas an pencopotannya dari jabatan lurah,. Pasalnya dia sendiri belum menerima surat teguran.

“Sesuai BAP, saya dianggap bersalah karena melanggara penetapan protokol COVID-19, tapi saya juga belum tau alas an pemecatan ini, sebab saya belum mendapat surat teguran sama sekali,” kata Cosmas kesal.

Menanggapi aksi protes tersebut, Sekda TTU Fransiskus Tilis mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah bupati. Soal alasan mengapa para pejabat dinonjobkan, Sekda TTU enggan berkomentar lebih jauh karena bukan kewenangannya.

“Kita tunda penyerahan SK nonjob sambil menunggu Bupati TTU hadir untuk menjelaskan langsung kepada mereka, karena itu bukan kewenangan kami untuk menjawab,” tukasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)