Polda DIY Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Senin, 02 November 2020 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan tersangka NZ membeli barang dari media online. Dia membeli 5000 butir pil trihexypenidyl seharga Rp2 juta. Pil itu selain akan diedarkan juga akan dipalai sendiri. Untuk TPN mendapatkan dari AP, saat ini masih DPO, dari 23.000 ribu butir pil koplo yang disita, 8000 di antaranya diakui miliknya.
“Secara umum para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400 ribu-Rp750 ribu dan dijual lagi per 10 butir Rp30.000 kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” bebernya. (Baca Juga: nekat-bacok-polisi-2-buron-kasus-narkoba-ditembak-mati)
Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.
Arymeminta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredarannarkobatersebut. Sebab narkobaini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa. Sehingganarkobaharus diperangi bersama-sama. (Baca Juga: diduga-over-dosis-napi-kasus-narkoba-di-rutan-salemba-meninggal)
Tersangka TPN mengaku selama bulan Juni-Juli sudah empat kali mengedarkan pil koplo. Setiap kali mengedarkan sebanyak 16 botol atau 16.000 butir pil koplo. Sebab 1 botol isinya 1000 butir pil koplo. Ia mendapat barang tersebut dari AP.
“Secara umum para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400 ribu-Rp750 ribu dan dijual lagi per 10 butir Rp30.000 kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” bebernya. (Baca Juga: nekat-bacok-polisi-2-buron-kasus-narkoba-ditembak-mati)
Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.
Arymeminta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredarannarkobatersebut. Sebab narkobaini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa. Sehingganarkobaharus diperangi bersama-sama. (Baca Juga: diduga-over-dosis-napi-kasus-narkoba-di-rutan-salemba-meninggal)
Tersangka TPN mengaku selama bulan Juni-Juli sudah empat kali mengedarkan pil koplo. Setiap kali mengedarkan sebanyak 16 botol atau 16.000 butir pil koplo. Sebab 1 botol isinya 1000 butir pil koplo. Ia mendapat barang tersebut dari AP.
(nic)