Polda DIY Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Senin, 02 November 2020 - 14:43 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). Foto: SINDONews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sepanjang September-Oktober 2020 berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan menangkap 16 tersangka.
Petugas juga mengamakan puluhan ribu butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butir pil warna putih berloga Y, 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butr pil kombinasi hijau kuning.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, selama COVID-19, untuk kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak pada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan untuk narkotika berkurang.
“Meningkatnya penyalahgunaan psikotropika ini karena harganya terjangkau,” kata Ary memberi keterangan saat ungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis pil koplo (psikotripika dan obat berbahaya) di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). (Baca Juga: sepanjang-januari-oktober-2020-113-polisi-dipecat-terbanyak-kasus-narkoba)
Ary menjelaskan, tersangka SAP ditangkap 8 September 2020. Diamendapatkan barang tersebut dari temannya IR, untuk diantarkan ke alamat pemesan. SAP dalam kasus ini sementara berperan sebagai kurir, sedangkan IR masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari tangan SAP petugas mengamakan 21.300 butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butit pil loga Y, 20 butir pil tramadol HCL dan Rivotril clonnazepan serta 30 butir aprazolam dan kombinasi kuning hijau,” paparnya.
Petugas juga mengamakan puluhan ribu butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butir pil warna putih berloga Y, 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butr pil kombinasi hijau kuning.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, selama COVID-19, untuk kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak pada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan untuk narkotika berkurang.
“Meningkatnya penyalahgunaan psikotropika ini karena harganya terjangkau,” kata Ary memberi keterangan saat ungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis pil koplo (psikotripika dan obat berbahaya) di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). (Baca Juga: sepanjang-januari-oktober-2020-113-polisi-dipecat-terbanyak-kasus-narkoba)
Ary menjelaskan, tersangka SAP ditangkap 8 September 2020. Diamendapatkan barang tersebut dari temannya IR, untuk diantarkan ke alamat pemesan. SAP dalam kasus ini sementara berperan sebagai kurir, sedangkan IR masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari tangan SAP petugas mengamakan 21.300 butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butit pil loga Y, 20 butir pil tramadol HCL dan Rivotril clonnazepan serta 30 butir aprazolam dan kombinasi kuning hijau,” paparnya.