Polda DIY Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap

Senin, 02 November 2020 - 14:43 WIB
loading...
Polda DIY Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). Foto: SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sepanjang September-Oktober 2020 berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan menangkap 16 tersangka.

Petugas juga mengamakan puluhan ribu butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butir pil warna putih berloga Y, 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butr pil kombinasi hijau kuning.

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, selama COVID-19, untuk kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak pada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan untuk narkotika berkurang.

“Meningkatnya penyalahgunaan psikotropika ini karena harganya terjangkau,” kata Ary memberi keterangan saat ungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis pil koplo (psikotripika dan obat berbahaya) di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). (Baca Juga: sepanjang-januari-oktober-2020-113-polisi-dipecat-terbanyak-kasus-narkoba)

Ary menjelaskan, tersangka SAP ditangkap 8 September 2020. Diamendapatkan barang tersebut dari temannya IR, untuk diantarkan ke alamat pemesan. SAP dalam kasus ini sementara berperan sebagai kurir, sedangkan IR masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari tangan SAP petugas mengamakan 21.300 butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butit pil loga Y, 20 butir pil tramadol HCL dan Rivotril clonnazepan serta 30 butir aprazolam dan kombinasi kuning hijau,” paparnya.

Sedangkan tersangka NZ membeli barang dari media online. Dia membeli 5000 butir pil trihexypenidyl seharga Rp2 juta. Pil itu selain akan diedarkan juga akan dipalai sendiri. Untuk TPN mendapatkan dari AP, saat ini masih DPO, dari 23.000 ribu butir pil koplo yang disita, 8000 di antaranya diakui miliknya.

“Secara umum para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400 ribu-Rp750 ribu dan dijual lagi per 10 butir Rp30.000 kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” bebernya. (Baca Juga: nekat-bacok-polisi-2-buron-kasus-narkoba-ditembak-mati)

Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.

Arymeminta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredarannarkobatersebut. Sebab narkobaini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa. Sehingganarkobaharus diperangi bersama-sama. (Baca Juga: diduga-over-dosis-napi-kasus-narkoba-di-rutan-salemba-meninggal)

Tersangka TPN mengaku selama bulan Juni-Juli sudah empat kali mengedarkan pil koplo. Setiap kali mengedarkan sebanyak 16 botol atau 16.000 butir pil koplo. Sebab 1 botol isinya 1000 butir pil koplo. Ia mendapat barang tersebut dari AP.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)