Pedagang Pasar Hongkong Resah karena Maraknya Kios Baru, Diduga Tanpa IMB

Senin, 02 November 2020 - 13:46 WIB
loading...
Pedagang Pasar Hongkong...
Sejumlah bangunan kios baru di Pasar Hongkong Jalan Diponegoro Pematangsiantar diduga tanpa IMB oleh PD PAUS. Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea
A A A
PEMATANGSIANTAR - Puluhan kios baru bermunculan di Pasar Hongkong, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat.

Parahnya lagi, kios tersebut diperjualbelikan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dengan harga yang dinilai memberatkan pedagang.

Diduga kios tersebut dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pematangsiantar.

Berdasarkan pengamatan, kios yang dibangun PD PAUS di gang yang selama ini merupakan jalan penghubung antarkios, biaya pembangunannya dikutip dari pedagang antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Kordinator Pasar Hongkong Anwar Sinaga yang dikonfirmasi terkait pembangunan kios baru itu tidak bersedia memberikan jawaban. (Baca juga: Makan Kerak Goreng hingga Bantu Rumah Tahfiz Quran Warnai Blusukan Bobby Nasution)

"Ayo kita ke kantor," ujar Anwar singkat tanpa memberikan jawaban soal IMB pembangunan kios baru di Pasar Hongkong. (Baca juga: Garda Pemuda Nasdem Medan Konsolidasi Total Menangkan Pasangan Bobby - Aulia)

Anggota DPRD Pematangsiantar dari fraksi PDIP Ferry SP Sinamo berharap Pemko Pematangsiantar tidak diskriminatif dalam penertiban bangunan tanpa IMB termasuk kios di Pasar Hongkong.

"Jangan karena dibangun oleh perusahaan daerah, Pemko Pematangsiantar terkesan tutup mata tidak menertibkan bangunan kios baru di Pasar Hongkong. Jika tidak punya izin, DPRD minta segera dibongkar," ujar Ferry.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3664 seconds (0.1#10.140)