Kriteria Perusahaan DKI Berlakukan UMP Berdasarkan Laporan Keuangan
Minggu, 01 November 2020 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kalau kayak perhotelan, perdagangan atau perusahaan yang terdampak langsung kita setujui untuk tidak menaikan UMP. Tapi kalau perusahan yang tidak terdampak ya kita lakukan penilaian," pungkasnya. (Baca juga; Gaji Karyawan Harus UMP, Jika Tidak Sanksi Pidana Menanti )
Andry akan memanfaatkan waktu satu dua bulan kedepan ini untuk menyusun SOP dan melakukan penilaian terhadap perusahan sebelum UMP berlaku tahun depan. "Kalau perushaan tidak mengusulkan, ya berarti mereka sanggup mengikuti ketetapan UMP DKI sebesar Rp4,4 Juta," pungkasnya
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020). "Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
Andry akan memanfaatkan waktu satu dua bulan kedepan ini untuk menyusun SOP dan melakukan penilaian terhadap perusahan sebelum UMP berlaku tahun depan. "Kalau perushaan tidak mengusulkan, ya berarti mereka sanggup mengikuti ketetapan UMP DKI sebesar Rp4,4 Juta," pungkasnya
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020). "Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
(wib)
Lihat Juga :