Kriteria Perusahaan DKI Berlakukan UMP Berdasarkan Laporan Keuangan
Minggu, 01 November 2020 - 22:02 WIB
loading...
https:/makassar.sindonews.com/berita/49036/1/gaji-karyawan-harus-ump-jika-tidak-sanksi-pidana-menantiDinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tengah menyusun SOP pelaksanaan UMP Rp4,4 Juta bagi sektor perusahaan yang dikecualikan. Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp4,4 Juta bagi sektor perusahaan yang dikecualikan. Perusahan wajib melakukan usulan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi dengan membawa laporan keuangan .
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap UMP DKI Jakarta 2021 itu berasaskan keadilan. Sebab, pada masa pandemi ini, tidak semua perusahan yang terdampak. Justru ada beberapa yang ekonominya meningkat, di antaraya sektor telekomunikasi, pangan, dan kesehatan.
"Nah mereka yang ekonominya meningkat positif wajib menaikan UMP seperti yang diputuskan sebesar Rp4,4 Juta. Bagi yang terdampak seperti perhotelan, perdagangan dan sebagainya tidak naik," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). (Baca juga; Pekerja Harian dan Bergaji di Bawah UMP Terdampak Corona Dapat Bantuan )
Andri Yansyah menjelaskan, untuk menentukan perusahaan mana yang naik atau tidak naik itu didasarkan oleh ukuran perusahan itu sendiri. Untuk itu, syarat dari perusahan yang mengusulkan pemberlakukan UMP naik atau tidak, perusahaan tersebut harus melampirkan laporan keuangan.
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri melalui dinas tenaga kerja bersama dewan pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan itu. Namun, kata Andri, bagi perusahan yang terdampak, pihaknya tidak perlu melakukan penilaian. Sebab, pihaknya sudah membuat kriteria sektor perusahan mana yang terdampak dan yang tidak terdampak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap UMP DKI Jakarta 2021 itu berasaskan keadilan. Sebab, pada masa pandemi ini, tidak semua perusahan yang terdampak. Justru ada beberapa yang ekonominya meningkat, di antaraya sektor telekomunikasi, pangan, dan kesehatan.
"Nah mereka yang ekonominya meningkat positif wajib menaikan UMP seperti yang diputuskan sebesar Rp4,4 Juta. Bagi yang terdampak seperti perhotelan, perdagangan dan sebagainya tidak naik," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). (Baca juga; Pekerja Harian dan Bergaji di Bawah UMP Terdampak Corona Dapat Bantuan )
Andri Yansyah menjelaskan, untuk menentukan perusahaan mana yang naik atau tidak naik itu didasarkan oleh ukuran perusahan itu sendiri. Untuk itu, syarat dari perusahan yang mengusulkan pemberlakukan UMP naik atau tidak, perusahaan tersebut harus melampirkan laporan keuangan.
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri melalui dinas tenaga kerja bersama dewan pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan itu. Namun, kata Andri, bagi perusahan yang terdampak, pihaknya tidak perlu melakukan penilaian. Sebab, pihaknya sudah membuat kriteria sektor perusahan mana yang terdampak dan yang tidak terdampak.
Lihat Juga :