Kriteria Perusahaan DKI Berlakukan UMP Berdasarkan Laporan Keuangan

Minggu, 01 November 2020 - 22:02 WIB
loading...
Kriteria Perusahaan...
https:/makassar.sindonews.com/berita/49036/1/gaji-karyawan-harus-ump-jika-tidak-sanksi-pidana-menantiDinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tengah menyusun SOP pelaksanaan UMP Rp4,4 Juta bagi sektor perusahaan yang dikecualikan. Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp4,4 Juta bagi sektor perusahaan yang dikecualikan. Perusahan wajib melakukan usulan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi dengan membawa laporan keuangan .

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap UMP DKI Jakarta 2021 itu berasaskan keadilan. Sebab, pada masa pandemi ini, tidak semua perusahan yang terdampak. Justru ada beberapa yang ekonominya meningkat, di antaraya sektor telekomunikasi, pangan, dan kesehatan.

"Nah mereka yang ekonominya meningkat positif wajib menaikan UMP seperti yang diputuskan sebesar Rp4,4 Juta. Bagi yang terdampak seperti perhotelan, perdagangan dan sebagainya tidak naik," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). (Baca juga; Pekerja Harian dan Bergaji di Bawah UMP Terdampak Corona Dapat Bantuan )

Andri Yansyah menjelaskan, untuk menentukan perusahaan mana yang naik atau tidak naik itu didasarkan oleh ukuran perusahan itu sendiri. Untuk itu, syarat dari perusahan yang mengusulkan pemberlakukan UMP naik atau tidak, perusahaan tersebut harus melampirkan laporan keuangan.

Pemprov DKI Jakarta, kata Andri melalui dinas tenaga kerja bersama dewan pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan itu. Namun, kata Andri, bagi perusahan yang terdampak, pihaknya tidak perlu melakukan penilaian. Sebab, pihaknya sudah membuat kriteria sektor perusahan mana yang terdampak dan yang tidak terdampak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved