Laporan Harta Kekayaan Pejabat Muba Rampung 100 Persen
loading...
A
A
A
SEKAYU - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dan anggota DPRD Muba telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019.
Kepala BKPSDM Muba, Sunaryo mengatakan, dari total 398 wajib pejabat lapor LHKPN, seluruhnya telah melapor 100 persen dan tuntas.
"Kami selaku admin e-LHKPN Pemkab Muba mengucapkan terima kasih pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Apriyadi dan seluruh pejabat wajib lapor atas kepatuhan dan ketepatan melaporkan LHKPN 2019," ujar Sunaryo, Jumat (08/05/2020).
Menurutnya, pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sekretaris DPRD Muba, Thabrani Rizky mengatakan, dari 45 wajib lapor dari anggota legislatif Muba semuanya sudah lapor. "Semuanya sudah lapor. LHKPN legislatif di Muba 100 persen tuntas," singkatnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyatakan, LHKPN yang 100 persen tuntas untuk tahun 2019 menunjukan kepatuhan eksekutif dan legislatif di Muba dalam menyampaikan LHKPN. "Ini langkah konkrit para pejabat di Muba untuk selalu mewujudkan transparansi," ujarnya.
Dodi juga meminta prestasi yang dicapai dalam LHKPN tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan. "Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi prioritas untuk disampaikan," jelasnya.
Dodi menjelaskan, untuk tingkat kepatuhan LHKPN eksekutif ada delapan daerah yang telah 100 persen melaporkan LHKPN 2019, salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin.
Lihat Juga: Tingkatkan Efektifitas Belanja Daerah, Bank Jatim Bersama Pemkab Bondowoso Launching KKPD
Kepala BKPSDM Muba, Sunaryo mengatakan, dari total 398 wajib pejabat lapor LHKPN, seluruhnya telah melapor 100 persen dan tuntas.
"Kami selaku admin e-LHKPN Pemkab Muba mengucapkan terima kasih pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Apriyadi dan seluruh pejabat wajib lapor atas kepatuhan dan ketepatan melaporkan LHKPN 2019," ujar Sunaryo, Jumat (08/05/2020).
Menurutnya, pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sekretaris DPRD Muba, Thabrani Rizky mengatakan, dari 45 wajib lapor dari anggota legislatif Muba semuanya sudah lapor. "Semuanya sudah lapor. LHKPN legislatif di Muba 100 persen tuntas," singkatnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyatakan, LHKPN yang 100 persen tuntas untuk tahun 2019 menunjukan kepatuhan eksekutif dan legislatif di Muba dalam menyampaikan LHKPN. "Ini langkah konkrit para pejabat di Muba untuk selalu mewujudkan transparansi," ujarnya.
Dodi juga meminta prestasi yang dicapai dalam LHKPN tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan. "Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi prioritas untuk disampaikan," jelasnya.
Dodi menjelaskan, untuk tingkat kepatuhan LHKPN eksekutif ada delapan daerah yang telah 100 persen melaporkan LHKPN 2019, salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin.
Lihat Juga: Tingkatkan Efektifitas Belanja Daerah, Bank Jatim Bersama Pemkab Bondowoso Launching KKPD
(don)