Laporan Harta Kekayaan Pejabat Muba Rampung 100 Persen
Jum'at, 08 Mei 2020 - 17:25 WIB
loading...
Laporan harta kekayaan pejabat Muba rampung 100 persen. Foto SINDOnews
A
A
A
SEKAYU - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dan anggota DPRD Muba telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019.
Kepala BKPSDM Muba, Sunaryo mengatakan, dari total 398 wajib pejabat lapor LHKPN, seluruhnya telah melapor 100 persen dan tuntas.
"Kami selaku admin e-LHKPN Pemkab Muba mengucapkan terima kasih pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Apriyadi dan seluruh pejabat wajib lapor atas kepatuhan dan ketepatan melaporkan LHKPN 2019," ujar Sunaryo, Jumat (08/05/2020).
Menurutnya, pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sekretaris DPRD Muba, Thabrani Rizky mengatakan, dari 45 wajib lapor dari anggota legislatif Muba semuanya sudah lapor. "Semuanya sudah lapor. LHKPN legislatif di Muba 100 persen tuntas," singkatnya.
Kepala BKPSDM Muba, Sunaryo mengatakan, dari total 398 wajib pejabat lapor LHKPN, seluruhnya telah melapor 100 persen dan tuntas.
"Kami selaku admin e-LHKPN Pemkab Muba mengucapkan terima kasih pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Apriyadi dan seluruh pejabat wajib lapor atas kepatuhan dan ketepatan melaporkan LHKPN 2019," ujar Sunaryo, Jumat (08/05/2020).
Menurutnya, pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sekretaris DPRD Muba, Thabrani Rizky mengatakan, dari 45 wajib lapor dari anggota legislatif Muba semuanya sudah lapor. "Semuanya sudah lapor. LHKPN legislatif di Muba 100 persen tuntas," singkatnya.
Lihat Juga :