40 Persen Produk UMKM Jawa Timur Kantongi Sertifikasi Halal

Minggu, 01 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
40 Persen Produk UMKM...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur (Jatim) Drajat Irawan menyatakan, Jatim memiliki potensi besar sebagai hub industri halal atau pusat industri halal terintegrasi yang berbasis pada komoditas unggulan.

“Jatim memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar dengan presentase 60% adalah industri makanan dan minuman (mamin). Selain itu, 40% UMKM telah memiliki sertifikasi halal dan didominasi oleh sektor produk mamin,” ujar Drajat, Minggu (1/11/2020)

Berdasarkan data MUI, industri Jatim yang telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI (sebelum diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH)sebanyak 2.039 sertifikat dan yang diterbitkan oleh BPJPH sejumlah 184.(Baca juga: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi )

Sementara itu, Disperindag Jatim, selama rentang waktu 2017 hingga 2019 telah memberikan fasilitasi halal kepada 385 Industri Kecil Menengah (IKM) Jatim.

“BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 sejumlah 184 sertifikat untuk Jawa Timur. Tahun ini kita mendapatkan kuota fasilitasi untuk UMKM sebanyak 428 unit usaha,” papar Drajat.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyambut positif aturan baru terkait sertifikasi halal yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.(Baca juga: Putra Risma Total Dukung Eri-Armudji: Ini Arahan Ibu )

Pasalnya, dalam aturan baru tersebut terdapat regulasi yang mengatur bahwa sertifikasi halal tak lagi tersentralisasi di pusat. Melainkan bisa dilakukan MUI Daerah ataupun lembaga yang ditunjuk di daerah tingkat provinsi.

"PDRB (produk domestik regional bruto) Jatim 50% didorong dari sektor UMKM dan terbanyak adalah makanan dan minuman. Kami mendorong agar sertifikasi halal pada seluruh produk UMKM di Jatim bisa terus dilakukan," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)