Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Pengeroyokan TNI Moge di Bukittinggi
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Polres Kota Bukittinggi kembali menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dua anggota Intel Kodim 0304/Agam oleh anggota motor gede (moge) Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka. Dengan ditetapkan dua tersangka lagi ini, maka total keseluruhan yang terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI menjadi empat orang.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan, penambahan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap anggota Siliwangi Bandung Chapter, seluruhnya telah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. (Baca juga: Biker Motor Gede yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Intel Kodim Bisa Bertambah)
"Betul, tadi ada penambahan dua orang tersangka lagi. Mereka berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Tersangka HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan tersangka JAD alias D, berdasarkan keterangan dari saksi melakukan pemukulan terhadap korban Serda M dan Y. Ini juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di tempat kejadian perkara," tuturnya, Minggu (1/11/2020)
Sebelumnya, dua orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial MS (49) dan B (18). “Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutupnya. (Baca juga: Sempat Viral, Kakek Sarna Nikahi ABG di Subang Kini Bercerai )
Dari perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal 170 junto 351 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan, penambahan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap anggota Siliwangi Bandung Chapter, seluruhnya telah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. (Baca juga: Biker Motor Gede yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Intel Kodim Bisa Bertambah)
"Betul, tadi ada penambahan dua orang tersangka lagi. Mereka berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Tersangka HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan tersangka JAD alias D, berdasarkan keterangan dari saksi melakukan pemukulan terhadap korban Serda M dan Y. Ini juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di tempat kejadian perkara," tuturnya, Minggu (1/11/2020)
Sebelumnya, dua orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial MS (49) dan B (18). “Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutupnya. (Baca juga: Sempat Viral, Kakek Sarna Nikahi ABG di Subang Kini Bercerai )
Dari perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal 170 junto 351 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(msd)