Warga Cimahi Tak Perlu Khawatir, Stok Elpiji 3 Kg Aman Sampai Lebaran
Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Terkait peruntukkan, lanjut dia, masih sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Pada Permen tersebut, yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung Ukuran 3 Kg, gas bersubsidi ini hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp50 juta dalam sebulan. Namun, sejauh ini memang disinyalir peruntukan itu tidak sesuai sasaran. Masih banyak rumah tangga yang memiliki penghasilan di atas Rp1,5 dan pengusaha di luar ketentuan juta yang menggunakan gas bersubsidi.
"Seharusnya sesuai peruntukkannya. Kalau untuk harga sudah terlampir dalam Permen ESDM maupun dalam SK bahwa HET di tingkat agen adalah Rp14.750/tabung. Sementara harga di pangkalan Rp16.600/tabung, meski biasanya harga di tingkat pengecer melebihi HET," terangnya.
Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp50 juta dalam sebulan. Namun, sejauh ini memang disinyalir peruntukan itu tidak sesuai sasaran. Masih banyak rumah tangga yang memiliki penghasilan di atas Rp1,5 dan pengusaha di luar ketentuan juta yang menggunakan gas bersubsidi.
"Seharusnya sesuai peruntukkannya. Kalau untuk harga sudah terlampir dalam Permen ESDM maupun dalam SK bahwa HET di tingkat agen adalah Rp14.750/tabung. Sementara harga di pangkalan Rp16.600/tabung, meski biasanya harga di tingkat pengecer melebihi HET," terangnya.
(wib)
Lihat Juga :