Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sibolga Digerebek Saat Pesta Narkoba di Dapur Rumah
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10:36 WIB
loading...
Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin, memaparkan penggerebekan empat pelaku pesta narkoba di Kota Sibolga, Sabtu (31/10/2020). (Foto: SINDONews/Istimewa)
A
A
A
SIBOLGA - Dua pasangan bukan suami istri digerebek Satres Narkoba Polres Kota Sibolga, ketika sedang berpesta sabu di dapur rumah, di Jalan Elang, Kelurahan A. Manis, Kota Sibolga.
Dalam penyergapan ini, polisi menita 1 alat bong isap, kacara pirek, serbuk sisa sabu yang sudah dipakai plus mancis. BACA JUGA : Digali, 3 Bocah Tak Ditemukan di Gundukan Tanah yang Mencurigakan
Ke empat pelaku masing-masing berinsial P alias E (38) dan BS alias B (30), keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga, tersangka A (25) IRT dua anak, warga Jalan Elang, Kelurahan A.Manis, Sibolga dan tersangka SA alias I (29), warga Jalan Walet, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga.
“Para tersangka digerebek saat berpesta sabu di dapur rumah tersangka A, Jalan Elang. Dari empat tersangka, tiga diantaranya residivis dalam kasus yang sama, yakni tersangka P, BS dan A,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H.Harianja melalui Kasubag Humas IPTU R.Sormin, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskan IPTU R.Sormin, penangkapan empat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah atas aktivitas para pelaku. “Berdasarkan keterangan ini, polisi melakukan pengintaian dan menggerebek,” tegasnya.
Dalam penyergapan ini, polisi menita 1 alat bong isap, kacara pirek, serbuk sisa sabu yang sudah dipakai plus mancis. BACA JUGA : Digali, 3 Bocah Tak Ditemukan di Gundukan Tanah yang Mencurigakan
Ke empat pelaku masing-masing berinsial P alias E (38) dan BS alias B (30), keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga, tersangka A (25) IRT dua anak, warga Jalan Elang, Kelurahan A.Manis, Sibolga dan tersangka SA alias I (29), warga Jalan Walet, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga.
“Para tersangka digerebek saat berpesta sabu di dapur rumah tersangka A, Jalan Elang. Dari empat tersangka, tiga diantaranya residivis dalam kasus yang sama, yakni tersangka P, BS dan A,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H.Harianja melalui Kasubag Humas IPTU R.Sormin, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskan IPTU R.Sormin, penangkapan empat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah atas aktivitas para pelaku. “Berdasarkan keterangan ini, polisi melakukan pengintaian dan menggerebek,” tegasnya.
Lihat Juga :