Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sibolga Digerebek Saat Pesta Narkoba di Dapur Rumah
loading...
A
A
A
SIBOLGA - Dua pasangan bukan suami istri digerebek Satres Narkoba Polres Kota Sibolga, ketika sedang berpesta sabu di dapur rumah, di Jalan Elang, Kelurahan A. Manis, Kota Sibolga.
Dalam penyergapan ini, polisi menita 1 alat bong isap, kacara pirek, serbuk sisa sabu yang sudah dipakai plus mancis. BACA JUGA : Digali, 3 Bocah Tak Ditemukan di Gundukan Tanah yang Mencurigakan
Ke empat pelaku masing-masing berinsial P alias E (38) dan BS alias B (30), keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga, tersangka A (25) IRT dua anak, warga Jalan Elang, Kelurahan A.Manis, Sibolga dan tersangka SA alias I (29), warga Jalan Walet, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga.
“Para tersangka digerebek saat berpesta sabu di dapur rumah tersangka A, Jalan Elang. Dari empat tersangka, tiga diantaranya residivis dalam kasus yang sama, yakni tersangka P, BS dan A,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H.Harianja melalui Kasubag Humas IPTU R.Sormin, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskan IPTU R.Sormin, penangkapan empat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah atas aktivitas para pelaku. “Berdasarkan keterangan ini, polisi melakukan pengintaian dan menggerebek,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengakuan tersangka SA dan A, pesta narkoba berawal dari ajakan tersangka P yang memberikan sejumlah uang untuk membeli narkoba. BACA JUGA : Bobby Nasution Janjikan Beasiswa Hafiz dan Ustadz ke Mesir
Ajak ini disetujui tersangka A, IRT dua anak yang kemudian berangkat bersama tersangka BS membeli narkoba dengan seseorang di Jalan Kenanga. Setelah barang dibeli, keduanya lalu kembali dan menyerahkan narkoba kepada tersangka P.
“Setelah barang dibeli, tersangka P yang kemudian meraciknya untuk dipakai bersama-sama. Pada saat sudah mendapatkan jatah masing-masing secara bergilir, para pelaku digerebek di dapur rumah,” terang IPTU R.Sormin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. BACA JUGA : Fahri Hamzah: Kemenangan Bobby Kebanggaan Bagi Kota Medan
Dalam penyergapan ini, polisi menita 1 alat bong isap, kacara pirek, serbuk sisa sabu yang sudah dipakai plus mancis. BACA JUGA : Digali, 3 Bocah Tak Ditemukan di Gundukan Tanah yang Mencurigakan
Ke empat pelaku masing-masing berinsial P alias E (38) dan BS alias B (30), keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga, tersangka A (25) IRT dua anak, warga Jalan Elang, Kelurahan A.Manis, Sibolga dan tersangka SA alias I (29), warga Jalan Walet, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga.
“Para tersangka digerebek saat berpesta sabu di dapur rumah tersangka A, Jalan Elang. Dari empat tersangka, tiga diantaranya residivis dalam kasus yang sama, yakni tersangka P, BS dan A,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H.Harianja melalui Kasubag Humas IPTU R.Sormin, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskan IPTU R.Sormin, penangkapan empat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah atas aktivitas para pelaku. “Berdasarkan keterangan ini, polisi melakukan pengintaian dan menggerebek,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengakuan tersangka SA dan A, pesta narkoba berawal dari ajakan tersangka P yang memberikan sejumlah uang untuk membeli narkoba. BACA JUGA : Bobby Nasution Janjikan Beasiswa Hafiz dan Ustadz ke Mesir
Ajak ini disetujui tersangka A, IRT dua anak yang kemudian berangkat bersama tersangka BS membeli narkoba dengan seseorang di Jalan Kenanga. Setelah barang dibeli, keduanya lalu kembali dan menyerahkan narkoba kepada tersangka P.
“Setelah barang dibeli, tersangka P yang kemudian meraciknya untuk dipakai bersama-sama. Pada saat sudah mendapatkan jatah masing-masing secara bergilir, para pelaku digerebek di dapur rumah,” terang IPTU R.Sormin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. BACA JUGA : Fahri Hamzah: Kemenangan Bobby Kebanggaan Bagi Kota Medan
(zai)