Video Sholat Sambil Berjoget Viral, Pelaku Langsung Ditangkap
loading...
A
A
A
OKUT - Apes sudah nasib DRP (18), warga Jln. DR M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Keisengannya bermain TikTok dengan memakai mukena sambil berjoget, agar bisa terkenal, malah ditangkap polisi.
Aksi bocah remaja ini sempat viral di media sosial (medsos) setelah diunggah di akun ig dan snap whatshapp. Dalam aksinya itu, pelaku berjoget memakai mukena menirukan salat yang sempat juga viral di medsos sebelumnya. Bahkan sejumlah penggiat medsos di Baturaja dan sekitarnya ikut-ikutan membagikan video yang diunggah pelaku sehingga menjadi viral.
AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranonoto mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, setelah video yang diunggah pelaku viral di berbagai medsos.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2020) malam. Saat ditangkap remaja putus sekolah ini tidak melakukan perlawanan,” ujar Wahyu, Jumat (08/05/2020)
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah membuat resah masyarakat. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tentang ITE.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”.
Dan atau “...barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang ITE dan atau 156a KUHPidana".
Menurut pengakuan pelaku, video itu dibuatnya karena terinspirasi sering nonton YouTube. Diketahui bahwa keisengan remaja yang hanya sempat sekolah hingga kelas 4 SD dimulai dengan sengaja mengenakan mukena salat berwarna putih biru motif bunga bunga. Kemudian pelaku langsung beraksi dengan direkam melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan satu unit Hp warna biru.
Dalam video viral tersebut terlihat pelaku berjoget dengan melepas sedekapnya dan tangannya diputar-putar sejajar kepala, lalu kembali sedekap, mengikuti iringan musim dugem. Setelah selesai pelaku menyimpan video tersebut. Tiga menit kemudian pelaku membagi video tersebut di status akun WhatsAap milik pelaku.
Aksi bocah remaja ini sempat viral di media sosial (medsos) setelah diunggah di akun ig dan snap whatshapp. Dalam aksinya itu, pelaku berjoget memakai mukena menirukan salat yang sempat juga viral di medsos sebelumnya. Bahkan sejumlah penggiat medsos di Baturaja dan sekitarnya ikut-ikutan membagikan video yang diunggah pelaku sehingga menjadi viral.
AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranonoto mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, setelah video yang diunggah pelaku viral di berbagai medsos.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2020) malam. Saat ditangkap remaja putus sekolah ini tidak melakukan perlawanan,” ujar Wahyu, Jumat (08/05/2020)
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah membuat resah masyarakat. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tentang ITE.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”.
Dan atau “...barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang ITE dan atau 156a KUHPidana".
Menurut pengakuan pelaku, video itu dibuatnya karena terinspirasi sering nonton YouTube. Diketahui bahwa keisengan remaja yang hanya sempat sekolah hingga kelas 4 SD dimulai dengan sengaja mengenakan mukena salat berwarna putih biru motif bunga bunga. Kemudian pelaku langsung beraksi dengan direkam melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan satu unit Hp warna biru.
Dalam video viral tersebut terlihat pelaku berjoget dengan melepas sedekapnya dan tangannya diputar-putar sejajar kepala, lalu kembali sedekap, mengikuti iringan musim dugem. Setelah selesai pelaku menyimpan video tersebut. Tiga menit kemudian pelaku membagi video tersebut di status akun WhatsAap milik pelaku.
(don)