Video Sholat Sambil Berjoget Viral, Pelaku Langsung Ditangkap
Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:35 WIB
loading...
Video sholat sambil berjoget viral, pelaku langsung ditangkap polisi. Foto SINDOnews
A
A
A
OKUT - Apes sudah nasib DRP (18), warga Jln. DR M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Keisengannya bermain TikTok dengan memakai mukena sambil berjoget, agar bisa terkenal, malah ditangkap polisi.
Aksi bocah remaja ini sempat viral di media sosial (medsos) setelah diunggah di akun ig dan snap whatshapp. Dalam aksinya itu, pelaku berjoget memakai mukena menirukan salat yang sempat juga viral di medsos sebelumnya. Bahkan sejumlah penggiat medsos di Baturaja dan sekitarnya ikut-ikutan membagikan video yang diunggah pelaku sehingga menjadi viral.
AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranonoto mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, setelah video yang diunggah pelaku viral di berbagai medsos.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2020) malam. Saat ditangkap remaja putus sekolah ini tidak melakukan perlawanan,” ujar Wahyu, Jumat (08/05/2020)
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah membuat resah masyarakat. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tentang ITE.
Aksi bocah remaja ini sempat viral di media sosial (medsos) setelah diunggah di akun ig dan snap whatshapp. Dalam aksinya itu, pelaku berjoget memakai mukena menirukan salat yang sempat juga viral di medsos sebelumnya. Bahkan sejumlah penggiat medsos di Baturaja dan sekitarnya ikut-ikutan membagikan video yang diunggah pelaku sehingga menjadi viral.
AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranonoto mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, setelah video yang diunggah pelaku viral di berbagai medsos.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2020) malam. Saat ditangkap remaja putus sekolah ini tidak melakukan perlawanan,” ujar Wahyu, Jumat (08/05/2020)
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah membuat resah masyarakat. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tentang ITE.
Lihat Juga :