Puluhan Formasi CPNS Pemprov Jateng 2019 Lowong, Ada Apa?

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 12:33 WIB
loading...
Puluhan Formasi CPNS...
Puluhan formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi 2019 lowong. Foto/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Puluhan formasi calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi 2019 lowong alias tidak terisi. Itu terjadi lantaran tiga formasi tidak ada yang melamar, 33 formasi pelamarnya tidak memenuhi syarat administrasi dan 24 formasi pelamarnya tidak lulus pasing grade.

(Baca juga: Ketua RT di Batam Tewas Berseimbah Darah Usai Ditikam Tetangganya )

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah , Wisnu Zaroh mengatakan, seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 telah dilakukan.

Mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November sampai 15 Desember 2019, dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.

"Pada seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi CPNS . Yang mendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang," kata Wisnu, Jumat (30/10/2020).

(Baca juga: Pindang Tempoyak, Masakan Khas Palembang yang Selalu Jadi Buruan )

Hasilnya, kata Wisnu, sebanyak 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.

Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama).

Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.

(Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas, Polda Riau Sempat Dihalangi )

Menurut Wisnu, seluruh pelamar atau peserta seleksi CPNS Pemprov Jawa Tengah Formasi 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN. Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

"Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol 'Ajukan Sanggah' pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT," kata Wisnu.

(Baca juga: Pelecehan Seksual di SPBU Cisaga Hebohkan Jagad Medsos )

Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)