Peneliti Sebut Rencana Kenaikan Cukai Rokok Mesti Ditinjau Ulang

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 10:38 WIB
loading...
Peneliti Sebut Rencana Kenaikan Cukai Rokok Mesti Ditinjau Ulang
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad) Bayu Kharisma menyebutkan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang rencana kenaikan tarif cukai di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk 2021.

Banyak sektor yang akan terdampak, apalagi di tengah kondisi ancaman resesi ekonomi. Menurut dia, selama ini, pemerintah seakan menutup mata dari dampak kenaikan cukai yang signifikan di awal tahun 2020.

Penetapan tarif harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 21,55 persen menuai respon negatif dari kalangan industri.

“Indonesia sekarang ini menuju ambang resesi, secara umum pasti yang akan terasa adalah daya beli masyarakat semakin terpukul. Selain itu, akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan puluhan ribu pekerja rokok SKT. Hal lain yang tidak kalah penting adalah, harus dilihat juga seberapa dalam resesi dan seperti apa pertumbuhan ekonomi kita nanti. Kalau ekonominya makin memburuk, maka tahun 2021 saya rasa adalah cobaan berat kepada pelaku IHT," papar dia, Jumat (30/10/2020).

Dampak paling terasa khususnya kelompok usaha kecil-menengah dan pekerja pabrikan golongan 2 dan 3 akan semakin sulit.

Pilihan untuk bertahan tampaknya juga sulit karena produktifitas akan terbatas selama pandemi masih berlangsung di negeri ini.

Dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk akibat resesi, negara harus mengeluarkan kebijakan yang melindungi sektor IHT.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengaku, wajar jika pemerintah berencana menaikan cukai rokok. Namun, tidak wajar adalah komposisi kenaikannya.

“Kami memohon kepada pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10 persen. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah. Jika tetap dinaikkan, dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat dan ruang untuk rokok ilegal semakin marak. Maka jangan sampai niat baik pemerintah justru ditunggangi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," jelas dia.

Disinggung mengenai penyederhanaan tarif cukai, Heri menambahkan, hal ini hanya akan mengarah pada monopoli pasar. (Baca juga: Pelecehan Seksual di SPBU Cisaga Hebohkan Jagad Medsos)

Karena perlu diingat bahwa pabrikan besar jumlahnya walaupun hanya 5 persen, tapi menguasai 90% pasar. Sedangkan pabrikan kecil dan menengah jumlahnya sebanyak 90%, tetapi pasarnya hanya 10% saja. (Baca juga: Puluhan Orang Terjaring, Rapid Test Acak di Jabar Digelar hingga Akhir Pekan)

"Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di bidang ekonomi, Pemerintah perlu meninjau dan menghitung kembali agar IHT tidak mengarah pada monopoli pasar,” tegasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4766 seconds (0.1#10.140)