IRT Cantik yang Posting Hinaan Monyet di Denpasar Menunggu Eksekusi Penjara

Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:56 WIB
loading...
IRT Cantik yang Posting Hinaan Monyet  di Denpasar Menunggu Eksekusi Penjara
Ibu rumah tangga (IRT) cantik yang melakukan penghinaan di medsos divonis 9 bulan penjara.Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Linda Fitria Paruntu Rempas (36) ibu rumah tangga (IRT) yang menghina temannya dengan sebutan monyet dalam sebuah postingan di media sosial (medsos), menunggu hari untuk dieksekusi ke penjara. Linda pada Selasa (27/10/2020) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

(Baca juga: Libur Panjang, Tanah Lot Bali Dibanjiri Ribuan Wisatawan)

Hingga kini, Linda belum menentukan sikap atas vonis hukuman sembilan bulan penjara tersebut. "Klien kami belum memutuskan untuk menerima atau banding," kata Iswahyudi Edy, pengacara Linda, Kamis (29/10/2020).

(Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim)

Linda tinggal memiliki waktu lima hari lagi untuk dieksekusi ke penjara. Ketua majelis hakim I, Wayan Sukrada memberikan waktu tujuh hari kepada Linda untuk menentukan sikap. Iswahyudi mengatakan, telah menjelaskan kepada kliennya tentang dua opsi yang ada. Jika tidak melakukan banding, maka harus siap dijebloskan ke penjara, begitu sebaliknya.

Penjelasan itu diperlukan mengingat selama menjalani persidangan Linda tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.

Iswahyudi tidak mau menilai vonis yang telah diputuskan hakim, dan lebih fokus kepada langkah hukum selanjutnya. Hanya saja, dia menyayangkan bukti-bukti yang disampaikan saat persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Linda divonis hukuman sembilan bulan penjara karena dinyatakan bersalah memposting hinaan kata monyet di akun Facebook miliknya. Korbannya adalah Simone Chritine Polhutri (50). Terdakwa dan korban sama-sama wali murid di SD Tunas Kasih Nusa Dua.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 juta subsider dua bulan penjara.

Kasus itu bermula ketika anak terdakwa dan anak korban mengikuti perpisahan kelas VI sekolah di Nusa Penida, Maret 2019. Selesai acara, terdakwa komplain di grop WhatsApp wali murid lantaran anaknya mengalami cedera saat bermain kano.

Linda lalu membuat postingan di akun Facebook-nya, dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut kata 'monyet' tanpa disertai nama korban dalam kalimat postingannya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)