IRT Cantik yang Posting Hinaan Monyet di Denpasar Menunggu Eksekusi Penjara
Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:56 WIB
loading...
Ibu rumah tangga (IRT) cantik yang melakukan penghinaan di medsos divonis 9 bulan penjara.Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Linda Fitria Paruntu Rempas (36) ibu rumah tangga (IRT) yang menghina temannya dengan sebutan monyet dalam sebuah postingan di media sosial (medsos), menunggu hari untuk dieksekusi ke penjara. Linda pada Selasa (27/10/2020) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
(Baca juga: Libur Panjang, Tanah Lot Bali Dibanjiri Ribuan Wisatawan)
Hingga kini, Linda belum menentukan sikap atas vonis hukuman sembilan bulan penjara tersebut. "Klien kami belum memutuskan untuk menerima atau banding," kata Iswahyudi Edy, pengacara Linda, Kamis (29/10/2020).
(Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim)
Linda tinggal memiliki waktu lima hari lagi untuk dieksekusi ke penjara. Ketua majelis hakim I, Wayan Sukrada memberikan waktu tujuh hari kepada Linda untuk menentukan sikap. Iswahyudi mengatakan, telah menjelaskan kepada kliennya tentang dua opsi yang ada. Jika tidak melakukan banding, maka harus siap dijebloskan ke penjara, begitu sebaliknya.
Penjelasan itu diperlukan mengingat selama menjalani persidangan Linda tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.
Iswahyudi tidak mau menilai vonis yang telah diputuskan hakim, dan lebih fokus kepada langkah hukum selanjutnya. Hanya saja, dia menyayangkan bukti-bukti yang disampaikan saat persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim.
(Baca juga: Libur Panjang, Tanah Lot Bali Dibanjiri Ribuan Wisatawan)
Hingga kini, Linda belum menentukan sikap atas vonis hukuman sembilan bulan penjara tersebut. "Klien kami belum memutuskan untuk menerima atau banding," kata Iswahyudi Edy, pengacara Linda, Kamis (29/10/2020).
(Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim)
Linda tinggal memiliki waktu lima hari lagi untuk dieksekusi ke penjara. Ketua majelis hakim I, Wayan Sukrada memberikan waktu tujuh hari kepada Linda untuk menentukan sikap. Iswahyudi mengatakan, telah menjelaskan kepada kliennya tentang dua opsi yang ada. Jika tidak melakukan banding, maka harus siap dijebloskan ke penjara, begitu sebaliknya.
Penjelasan itu diperlukan mengingat selama menjalani persidangan Linda tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.
Iswahyudi tidak mau menilai vonis yang telah diputuskan hakim, dan lebih fokus kepada langkah hukum selanjutnya. Hanya saja, dia menyayangkan bukti-bukti yang disampaikan saat persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim.
Lihat Juga :