IRT Cantik yang Posting Hinaan Monyet di Denpasar Menunggu Eksekusi Penjara

Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:56 WIB
loading...
IRT Cantik yang Posting...
Ibu rumah tangga (IRT) cantik yang melakukan penghinaan di medsos divonis 9 bulan penjara.Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Linda Fitria Paruntu Rempas (36) ibu rumah tangga (IRT) yang menghina temannya dengan sebutan monyet dalam sebuah postingan di media sosial (medsos), menunggu hari untuk dieksekusi ke penjara. Linda pada Selasa (27/10/2020) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

(Baca juga: Libur Panjang, Tanah Lot Bali Dibanjiri Ribuan Wisatawan)

Hingga kini, Linda belum menentukan sikap atas vonis hukuman sembilan bulan penjara tersebut. "Klien kami belum memutuskan untuk menerima atau banding," kata Iswahyudi Edy, pengacara Linda, Kamis (29/10/2020).

(Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim)

Linda tinggal memiliki waktu lima hari lagi untuk dieksekusi ke penjara. Ketua majelis hakim I, Wayan Sukrada memberikan waktu tujuh hari kepada Linda untuk menentukan sikap. Iswahyudi mengatakan, telah menjelaskan kepada kliennya tentang dua opsi yang ada. Jika tidak melakukan banding, maka harus siap dijebloskan ke penjara, begitu sebaliknya.

Penjelasan itu diperlukan mengingat selama menjalani persidangan Linda tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.

Iswahyudi tidak mau menilai vonis yang telah diputuskan hakim, dan lebih fokus kepada langkah hukum selanjutnya. Hanya saja, dia menyayangkan bukti-bukti yang disampaikan saat persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Volume Sampah di Bali...
Volume Sampah di Bali Meningkat, Havaianas Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
Beri Pelatihan Kuliner...
Beri Pelatihan Kuliner Ibu-ibu, Sandiaga Uno: Peluang Usaha Rumahan, Buka Lapangan Kerja
Denpasar Dikepung Banjir,...
Denpasar Dikepung Banjir, Underpass Dewa Ruci Bali Lumpuh
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Ibrahim Risyad Buka...
Ibrahim Risyad Buka Suara Soal Video Tak Izinkan Istri Jadi IRT
Purbaya Resmikan BDK...
Purbaya Resmikan BDK Renon dan Tinjau Rusun Pegawai Kemenkeu di Denpasar
Rekomendasi
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved