Kadishub Jatim: Kelonggaran Perjalanan Hanya Untuk Hal Mendesak

Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:26 WIB
loading...
Kadishub Jatim: Kelonggaran Perjalanan Hanya Untuk Hal Mendesak
Ilustrasi bus antar kota antar provinsi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan tersebut.

"Kelonggaran perjalanan orang selama pandemi COVID-19 hanya diperuntukkan bagi urusan-urusan yang mendesak," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 merupakan pengaturan larangan mudik yang sangat kaku. Perjalanan orang sangat dibatasi. Bahkan menghentikan operasional pesawat terbang, menghentikan proses kereta api jarak jauh dan menengah, menghentikan kapal jarak jauh antar pulau.

"Ini dievaluasi. Seperti pegawai pemerintah yang akan melaksanakan tugas. Gimana mau melaksanakan tugas, pesawat gak ada. Ini yang membuat munculnya SE itu hasil dari penerapan kaku dari Pemerhub 25 2020,” kata Nyono.

Meski begitu, kata dia, orang yang akan melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak tersebut juga harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menunjukkan dirinya bebas dari COVID-19.

"Relaksasi ini hanya diperuntukkan buat kepentingan yang legal dengan menunjukkan surat perjalanan dengan orang-orang yang memberikan bukti dia sehat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020).

Moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup operasionalnya di wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)