Polrestabes Medan Amankan Peredaran 5,980 Gram Sabu dan 4 Tersangka Jaringan Internasional
Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Sempat Terjadi Kejar-Kejaran di Jalan, Ini Kronologi Penembakan Perwira Polisi yang Jadi Kurir 16 Kg Sabu
“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” tegas Kapolrestabes Medan.
Menurut Kapolrestabes Medan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman mereka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
BACA JUGA: Sempat Terjadi Kejar-Kejaran di Jalan, Ini Kronologi Penembakan Perwira Polisi yang Jadi Kurir 16 Kg Sabu
“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” tegas Kapolrestabes Medan.
Menurut Kapolrestabes Medan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman mereka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(vit)
Lihat Juga :