Polrestabes Medan Amankan Peredaran 5,980 Gram Sabu dan 4 Tersangka Jaringan Internasional
Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
Team Unit Reskrim Polsek Patumba meringkus empat tersangka narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional. Dalam penyergapan Kamis (22/10/2020), polisi menyita sabu-sabu 5,980 gram. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A
A
A
MEDAN - Team Unit Reskrim Polsek Patumba meringkus empat tersangka narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional . Dalam penyergapan Kamis (22/10/2020), polisi menyita sabu-sabu 5,980 gram.
Para tersangka yang dibekuk, masing-masing MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Selasa (27/10/2020).
BACA JUGA: Sabu Seberat 4 Kg Ini Disembunyikan di Pengeras Suara Mobi l
Dia mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukannya setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.
“Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Kapolrestabes Medan juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Para tersangka yang dibekuk, masing-masing MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Selasa (27/10/2020).
BACA JUGA: Sabu Seberat 4 Kg Ini Disembunyikan di Pengeras Suara Mobi l
Dia mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukannya setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.
“Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Kapolrestabes Medan juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Lihat Juga :