Merasa Dirugikan, Eks Pasien COVID-19 Gugat RSUD dan Gugus Tugas Baubau

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:30 WIB
loading...
Merasa Dirugikan, Eks Pasien COVID-19 Gugat RSUD dan Gugus Tugas Baubau
Anipa menggugat RSUD Palagimata dan Gugus Tugas COVID-19 Baubau. Foto/INEWSTv/Andhy Eba
A A A
BAUBAU - Lantaran merasa dirugikan, Anipa (38), eks pasien COVID-19 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggugat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata dan Gugus TugasBaubau, Senin (26/10/2020).

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan menunggu jadwal untuk disidangkan. Anipa menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai pasien COVID-19 pada Juli 2020 lalu. Dengan status itu, Anipa merasa dirugikan. (BACA JUGA: Jumlah Napi Lapas Kerobokan Bali Positif COVID-19 Terus Bertambah, Sudah 91 Orang yang Terpapar )

Anipa mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai pasien COVID, dirinya hendak bersalin untuk melahirkan dan melakukan rapid test di Puskemas Wajo dan dinyatakan non reaktif. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )

Namun, setelah dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau untuk bersalin, Anipa menjalani rapid test kembali dan hasilnya reaktif. Tetapi hasil rapid test tidak pernah diperlihatkan oleh pihak rumah sakit.

Hal ini yang diprotes oleh Anipa. Menurutdia pihak rumah sakit tidak transparan. Apalagi kondisi kesehatanya saat itu baik-baik saja. (BACA JUGA: Pascatuai Kecaman Netizen, Ade Londok Akhirnya Minta Maaf )

"Yang buat saya kesal, setelah bersalin pihak rumah sakit melakukan swab test . Setelah empat hari, saya dinyatakan positif COVID-19. Saya menolak untuk diisolasi di rumah sehat pusat karantina COVID-19," kata Anipa.

Sementara itu, Humas PN Baubau Hika D Asril Putra mengatakan, ada gugatan perdata yang dilayangkan oleh Anipa terhadap RSUD Palagimata dan Gugus Tugas COVID-19 Baubau, terkait proses penetapan seseorang sebagai penderita COVID-19.

"Dua pihak yang digugat terkait kasus ini, yaitu RSUD Palagimata dan Gugus Tugas COVID-19 Baubau. Kasus perdata ini sudah diregister dan menunggu jadwal untuk disidangkan," kata Hika.

Merasa Dirugikan, Eks Pasien COVID-19 Gugat RSUD dan Gugus Tugas Baubau

Direktur Palagimata sekaligus Jubir Gugus Tugas COVID-19 Baubau dr Lukman. Foto/INEWSTv/Andhy Eba

Sementara itu, Direktur RSUD Palagimata sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Baubau dr Lukman mengatakan, penetapan pasien atas nama Anipa sebagai penderita COVID-19 telah sesuai prosedur.

"Meski demikian, baik pihak rsud maupun gugus tugas akan mengikuti sidang gugatan yang dilayangkan Anipa di Pengadilan Negeri Baubau," kata dr Lukman.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3900 seconds (0.1#10.140)