DPRD Seruyan Minta Rumah Ibadah Tidak Digunakan untuk Kampanye Pilkada

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:06 WIB
loading...
DPRD Seruyan Minta Rumah...
Anggota DPRD Seruyan Argiansyah mengatakan, peran seorang tokoh agama untuk mengawasi rumah ibadah sendiri tentunya akan sangat diperlukan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diingikan. iNews TV/Sigit
A A A
KUALA PEMBUANG - Menjelang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, DPRD Seruyan mengajak kepada seluruh lapisan tokoh agama yang ada di wilayah setempat untuk bersama-sama mengawasi rumah ibadah .

Anggota DPRD Seruyan Argiansyah mengatakan, peran seorang tokoh agama untuk mengawasi rumah ibadah sendiri tentunya akan sangat diperlukan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diingikan.

Hal tersebut seperti pelaksanaan kampanye di sebuah rumah ibadah yang mana hal tersebut adalah sesuatu yang salah dan harus dihindari. "Maka dari itu, kami mohon peranannya untuk sama-sama mengawasi, karena rumah ibadah itu bukan tempat kampanye, baik bagi pasangan calon (paslon) terlebih jika oleh tokoh agama itu sendiri," katanya.

Argiansyah yang juga merupakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tersebut menjelaskan, seorang tokoh agama hendaknya bisa melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan, persatuan, kesatuan serta ketertiban menjelang pelaksanaan maupun pasca Pilkada nantinya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan, peran tokoh agama tentu akan sangat diperlukan untuk mendinginkan suasana yang biasanya memanas menjelang ataupun pasca Pilkada. (Baca: Libur Panjang Akhir Bulan, Bali Batasi 50 Persen Kunjungan Wisatawan).

"Jadi harus sama-sama diawasi, jangan sampai dia juga terlibat untuk melakukan kampanye di rumah ibadah, kalau hanya mensosialisasikan sebatas tahapan Pilkada itu tidak masalah. Terlebih seorang tokoh agama itu memegang peranan penting untuk mendinginkan suasana sehingga kondusifitas daerah bisa terus terjaga," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Mediasi Lancar, Rumah...
Mediasi Lancar, Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Dibuka Kembali
Pramono Tegaskan Pembangunan...
Pramono Tegaskan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Boleh Ditahan jika Persyaratan Lengkap
Selly Gantina PDIP:...
Selly Gantina PDIP: Tragedi Rumah Ibadah di Bogor Jadi Momentum Kemenag Perkuat Standar Keselamatan Jemaah
Agustiar Sabran-Edy...
Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kalteng
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Kemendagri Inisiasi...
Kemendagri Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved