Pelonggaran Dicabut, Solo Perketat Kembali Larangan Anak Pergi ke Tempat Publik

Minggu, 25 Oktober 2020 - 22:00 WIB
loading...
Pelonggaran Dicabut, Solo Perketat Kembali Larangan Anak Pergi ke Tempat Publik
Seorang anak saat berada di arena bermain yang ada di mall. Foto/Ist
A A A
SOLO - Pemkot Solo kembali memperketat aturan anak anak berada di tempat publik akibat penyebaran COVID-19 . Aturan yang memperkenankan anak usia di atas lima tahun berada di keramaian bakal dicabut.

Selama dua pekan terakhir sejak Selasa (13/10/2020) lalu, Pemkot Solo memberi kelonggaran anak usia di atas lima tahun diperkenankan pergi ke mall, pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan arena bermain. (Baca juga: Pelonggaran saat Pandemi, Anak di Atas 5 Tahun di Solo Kini Bisa ke Mal)

"Pengetatan kembali kami lakukan karena terdapat peningkatan kasus COVID-19 pada anak," kata Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: Siswi SMP Tewas Terperosok dan Terseret 700 Meter Dalam Gorong-gorong)

Dari total kasus COVID-19 di Solo yang mencapai 1.067 orang hingga Minggu (25/10/2020), 10% di antaranya adalah anak anak atau usia 18 tahun ke bawah. Bahkan beberapa di antaranya adalah bayi dan balita.

Aturan pengetatan akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang baru, dan mencabut aturan lama.

Dalam aturan baru, anak usia 15 tahun ke bawah kembali dilarang ke tempat publik. Pemberlakuan SE dan Perwali terbaru akan dimulai Senin (25/10/2020). Kecuali untuk kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) tetap diizinkan. Sebab untuk anak usia SD dan SMP, usianya di bawah 15 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)