Legislator Majalengka Sesalkan Pembubaran PKL, Pemkab Diminta Buat Protokol Khusus

Kamis, 07 Mei 2020 - 23:58 WIB
loading...
Legislator Majalengka...
Angota DPRD Majalengka M Fajar Shidik. Foto/Dokumen Pribadi Fajar
A A A
MAJALENGKA - Sebagai konskuensi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas pedagang di Kabupaten Majalengka dibatasi sampai sore.

Kebijakan tersebut mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mengais rezeki pada malam hari setiap Ramadhan.

Keprihatinan juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka M Fajar Shidik. Dia menilai, aktivitas para pedagang itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada pemicu yang mendorongnya, yakni kebutuhan.

"Kesiapan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sebesar Rp500 ribu itu seperti apa? Apakah mereka (PKL) sudah masuk di dalamnya. Ini sebenarnya yang harus jadi perhatian. Ketika mereka tidak masuk, sementara kebutuhan hidup harus terpenuhi, ya mereka mau tidak mau tetap beraktivitas. Bagaimana pun juga, pemerintah harus bisa menjamin, mereka masuk ke dalam daftar penerima," kata Fajar, Kamis (7/5/2020).

Namum, ujar dia, saat mereka mencoba memenuhi kebutuhan hidupnya, justru malah mendapat perlakuan yang dinilai tidak adil. Padahal, dalam program bantuan sendiri, tidak ada jaminan mereka menjadi bagian di dalamnya. "Ketika ada peembubaran (pedagang), mereka jadi sasaran," ujar wakil ketua Komisi 2 DPRD Majalengka itu.

Menurut Fajar, daripada membubarkan PKL, Pemkab Majalengka sebaiknya merumuskan protokol khusus bagi mereka, sehingga masih tetap bisa menjalankan usahanya, sekaligus tetap dengan semangat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Sudah banyak di daerah lain yang menerapkan itu. Bisa saja dibuat jarak dan sebagainya, yang sesuai dengan protokol. Tidak harus membuat konsep baru, tidak apa-apa menjiplak dari daerah lain juga," tutur politisi muda PPP ini.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)