Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Insiden layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta , Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, dapat berbuntut pidana.
General Manager (GM) Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan.
Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu mengenai pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan penerbangan.
"Selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam. Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," kata pandu kepada Sindonews, Sabtu (24/10/2020).
Pandu menjelaskan bukan hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.
Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
"Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Pada insiden adanya layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di terminal B bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, tidak menimbulkan kerusakan pesawat ataupun korban jiwa.
General Manager (GM) Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan.
Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu mengenai pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan penerbangan.
Baca Juga
"Selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam. Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," kata pandu kepada Sindonews, Sabtu (24/10/2020).
Pandu menjelaskan bukan hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.
Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
"Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Pada insiden adanya layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di terminal B bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, tidak menimbulkan kerusakan pesawat ataupun korban jiwa.
(vit)