Aniaya Ibu Teman Arisan, Wanita Muda Ini Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:42 WIB
loading...
Aniaya Ibu Teman Arisan,...
Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. iNews TV/Hari
A A A
MATARAM - Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan .

Penganiayaan ini bermula karena adanya kesalahpahaman atau miss komunikasi antara pelaku dengan korban. Kesalahpahaman itu menyulut emosi pelaku dengan mencakar wajah korban hingga memar.

Kini, mantan karyawan di salah satu kafe di Mataram itu harus meringkuk di balik jeruji penjara . "Kami mengamankan dan menahan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini seorang perempuan dan korbannya juga perempuan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10/2020).

Korban adalah wanita berinisial KD (50). Bermula ketika pelaku datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru. Kedatangannya untuk menanyakan tentang arisan online yang diikuti pelaku. Jawaban yang diterima tidak memuaskan dari anak korban. Malah terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Percekcokan itu menyulut emosi pelaku. Dengan tensi darah yang mendidih. Pelaku menjambak rambut dan lansung mencakar leher serta wajah korban. (Baca: Puting Beliung Mengamuk di Cililin, 17 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka).

Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah. Tangan korban juga terluka karena cakaran perempuan kelahiran Lombok Timur itu. "Ini karena percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali. Dia mencakar dan menganiaya korban," tuturnya.

Tak terima dianiaya. Korban melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Tak berselang lama, pelaku diamankan dan ditahan petugas. Dari hasil interogasi petugas, ada perkataan kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka memar diwajah korban. "Menurut pelaku ada perkataan kasar yang diucapkan korban. Itu yang menyulut emosinya," kata Kadek. (Baca: Polda Dukung Penutupan Semua Tambang Ilegal di Sumsel).

Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kalap karena tidak terima dengan perkataan kasar korban. "Dia mengatakan saya macam-macam. Saya tidak terima dikatakan seperti itu," katanya sambil menundukkan wajah. Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 2 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved