Viral Video Aksi Gila Pengendara Motor, Polisi Tangkap Remaja 13 Tahun

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:28 WIB
loading...
Viral Video Aksi Gila...
Seorang remaja berusia 13 tahun berinisial SP diamankan Satlantas Polres Tangsel, karena melakukan atraksi gila saat berkendara. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang remaja berusia 13 tahun berinisial SP diamankan petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), karena melakukan atraksi gila saat berkendara.

Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial, tampak remaja 13 tahun itu mengendarai motor matik dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Arya Putra arah Ciputat, sambil tiduran di atas jok motor.

Beberapa kali, SP terlihat menyalip kendaraan di depannya. Tanpa pelindung tubuh seperti helm dan jaket, aksi remaja yang tercatat masih sebagai pelajar ini sangat berbahaya. (Baca juga; Viral di Medsos, Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polisi )

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, remaja itu dijemput di rumahnya, Jalan Tabanas III, No 3, Kedaung, Pamulang. Saat diamankan, dia mengaku sebagai pengendara motor itu.

"Kami amankan tadi malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Kami amankan juga motor Honda Beat Nopol B 6952 WZB yang dikendarai pelaku," kata Bayu, kepada SINDOnews, Jumat (23/10/2020) siang.

Namun, kendaraan tersebut bukan milik SP, tapi punya pamannya Krisna Lina Budi Utami. Kepada petugas, Krisna juga mengakui, bahwa motor matik yang viral itu miliknya yang dipinjam oleh SP.

"Akhirnya kita amankan SP. Saat dimintai keterangan, dia mengakui, benar bahwa yang berada di video viral itu adalah dirinya. Saat itu, dia meminjam motor pamannya dan melakukan atraksi tidur telungkup," jelasnya.

Aksi remaja SP sangat berbahaya. Berkendara seperti itu, keseimbangan terganggu dan jika tersenggol sedikit saja, akan jatuh. (Baca juga; Jadi Korban Tabrak Lari, Pedagang Ayam Potong Tewas di Tangsel )

Untuk memberikan efek jera, polisi menjerat SP dengan pasal berlapis. SP dijerat Pasal 297 jo 115 (b) ayat (1), Pasal 281 jo 77 ayat 1, Pasal 291 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Viral Bocah Nyaris Masuk...
Viral Bocah Nyaris Masuk Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Curiga Sengaja
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Digerebek, Polisi Sita 1.494 Unit Siap Ekspor
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
7 Motor Tua dengan Harga...
7 Motor Tua dengan Harga Selangit di Sepanjang Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved