Dewan Minta Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Liar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menyoroti masih adanya pedagang kaki lima (PKL) liar. Para pedagang juga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) milik pemkot Makassar untuk berjualan.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mendesak para pedagang tersebut ditertibkan. Kondisi demikian kata dia berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Sebagaimana keluhan masyarakat yang dia terima, seperti yang terjadi di ruas Jalan Adipura, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Pemanfaatan fasum yang dimaksud, seperti di atas drainase .
"Jadi di Jalan Adipura, di atas got itu banyak digunakan aktivitas UMKM, sementara itu fasum/fasos milik pemkot. Laporannya itu sangat mengganggu lebar jalan, sehingga pengguna jalan terganggu," ujar legislator Gerindra ini.
Diapun meminta camat di wilayah Kecamatan Panakkukang segera menertibkan sejumlah lapak liar tersebut secara menyeluruh. Jangan tebang pilih, dengan hanya menindaki segelintir PKL tertentu saja.
"Jadi kalau bisa hilangkan saja semua, harus disamaratakan. Ini camat dia beda-bedakan, ada yang dia bongkar, ada yang tidak. Nah, sementara untuk penataan kota harusnya itu dibongkar semuanya," sebut Kasrudi.
Kasrudi menilai, penertiban PKL selama ini tidak maksimal. Belum lagi ia menduga ada potensi pungutan liar (pungli) yang terjadi atas kondisi ini. "Ini terindikasi ada pungutan liar yang diambil oleh Camat Panakkukang terkait dengan PKL," sambungnya.
Kasrudi menyarankan, agar pemerintah memikirkan solusi jangka panjang untuk PKL. Tidak hanya sekadar menertibkan, namun akan lebih baik jika diiringi penyediaan lahan khusus bagi berdagang. "Nah ini tidak ada (lahan), itukan harusnya ada, agar PKL ini juga tertib," ucap dia.
Lebih lanjut, setidaknya ada sekitar 10 lapak yang sampai saat ini masih beroperasi di ruas jalan Kecamatan Panakkukang tersebut. Tanpa adanya pengawasan khusus aparat setempat.
Sementara Camat Panakkukang, Muhammad Thahir Rasyid yang coba dikonfirmasi wartawan terkait ini belum merespons. Meski begitu, Camat Panakkukang diketahui telah meminta agar PKL yang masih menggunakan fasum, membongkar lapaknya sendiri.
Hal ini dia sampaikan lewat surat teguran yang diterbitkan Oktober 2020. Hanya saja, sampai surat diterbitkan, teguran tersebut tidak diindahkan pedagang. Aktivitas usaha dengan memanfaatkan fasum pemerintah masih terjadi.
"Berdasarkan pemantauan kami di lapangan masih ditemukan kegiatan dari pedagang kaki lima (usaha) yang menggunakan fasilitas umum atau sosial yaitu di atas drainase di jalan Adipura kelurahan karuwisi utara Kecamatan Panakkukang," tulis Camat Panakkukang, Muhammad Thahir Rasyid dalam suratnya.
Bahkan dia meminta PKL meniadakan aktivitas usaha yang memanfaatkan fasum pemerintah. Dia mewanti-wanti, pembongkaran lapak dilakukan segera agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar bilamana ditertibkan.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mendesak para pedagang tersebut ditertibkan. Kondisi demikian kata dia berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Sebagaimana keluhan masyarakat yang dia terima, seperti yang terjadi di ruas Jalan Adipura, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Pemanfaatan fasum yang dimaksud, seperti di atas drainase .
"Jadi di Jalan Adipura, di atas got itu banyak digunakan aktivitas UMKM, sementara itu fasum/fasos milik pemkot. Laporannya itu sangat mengganggu lebar jalan, sehingga pengguna jalan terganggu," ujar legislator Gerindra ini.
Diapun meminta camat di wilayah Kecamatan Panakkukang segera menertibkan sejumlah lapak liar tersebut secara menyeluruh. Jangan tebang pilih, dengan hanya menindaki segelintir PKL tertentu saja.
"Jadi kalau bisa hilangkan saja semua, harus disamaratakan. Ini camat dia beda-bedakan, ada yang dia bongkar, ada yang tidak. Nah, sementara untuk penataan kota harusnya itu dibongkar semuanya," sebut Kasrudi.
Kasrudi menilai, penertiban PKL selama ini tidak maksimal. Belum lagi ia menduga ada potensi pungutan liar (pungli) yang terjadi atas kondisi ini. "Ini terindikasi ada pungutan liar yang diambil oleh Camat Panakkukang terkait dengan PKL," sambungnya.
Kasrudi menyarankan, agar pemerintah memikirkan solusi jangka panjang untuk PKL. Tidak hanya sekadar menertibkan, namun akan lebih baik jika diiringi penyediaan lahan khusus bagi berdagang. "Nah ini tidak ada (lahan), itukan harusnya ada, agar PKL ini juga tertib," ucap dia.
Lebih lanjut, setidaknya ada sekitar 10 lapak yang sampai saat ini masih beroperasi di ruas jalan Kecamatan Panakkukang tersebut. Tanpa adanya pengawasan khusus aparat setempat.
Sementara Camat Panakkukang, Muhammad Thahir Rasyid yang coba dikonfirmasi wartawan terkait ini belum merespons. Meski begitu, Camat Panakkukang diketahui telah meminta agar PKL yang masih menggunakan fasum, membongkar lapaknya sendiri.
Hal ini dia sampaikan lewat surat teguran yang diterbitkan Oktober 2020. Hanya saja, sampai surat diterbitkan, teguran tersebut tidak diindahkan pedagang. Aktivitas usaha dengan memanfaatkan fasum pemerintah masih terjadi.
"Berdasarkan pemantauan kami di lapangan masih ditemukan kegiatan dari pedagang kaki lima (usaha) yang menggunakan fasilitas umum atau sosial yaitu di atas drainase di jalan Adipura kelurahan karuwisi utara Kecamatan Panakkukang," tulis Camat Panakkukang, Muhammad Thahir Rasyid dalam suratnya.
Bahkan dia meminta PKL meniadakan aktivitas usaha yang memanfaatkan fasum pemerintah. Dia mewanti-wanti, pembongkaran lapak dilakukan segera agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar bilamana ditertibkan.
(luq)