Tanpa Bukti Permulaan, Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa
Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Informasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu, (21/10/2020) malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut. Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Danny-Fatma melaporkan ErwinAksa(EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Erwin Aksa Kembali Tunjukan Bukti Kegagalan Program Danny Pomanto
Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon mereka.
Mereka menilai pernyataan EA yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar .
Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Danny-Fatma melaporkan ErwinAksa(EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Erwin Aksa Kembali Tunjukan Bukti Kegagalan Program Danny Pomanto
Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon mereka.
Mereka menilai pernyataan EA yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar .
(agn)
Lihat Juga :