3 Anggota Satpol PP Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka ini diganjar dengan pasal 368 KUHP. Dimana pasal ini berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Baca juga: Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja )
Kasus ini bermula dari viralnya oknum Dinsos Kota Batam , yang ternyata adalah Satpol PP Kota Batam , dan diperbantukan ke Dinsos Kota Batam . Mereka memeras pengemis, dan videonya viral di media sosial. Tindakan tidak terpuji itu terjadi di Jalan Gajahmada, di depan ruko Taman Kota, Lubuk Baja, Minggu (18/10/2020) siang.
(eyt)
Lihat Juga :