KBN Sebut KCN Alihkan Aset Negara Secara Tidak Sah
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Namun, faktanya sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda yang sekarang terbangun Pier I dan Pier II bukan milik KCN, tapi wilayah usaha KBN. HPL yang dimintakan KSOP V Marunda kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN sudah ditolak, namun tetap dikonsesikan.
Saat ini, pengoperasian Pier I sudah memperoleh hasil ratusan miliar rupiah dan dinikmati hasilnya oleh KCN dan KTU. Bahkan, kini aset KBN terancam berpindah tangan.
”Pelanggaran hukum yang dilakukan KCN adalah menikmati uang ratusan miliar di atas wilayah usaha KBN, berbisnis di atas area pelabuhan yang dibangun tanpa izin reklamasi, dan mengkonsesikan aset negara tanpa ada di antara salah satu pihak yang memiliki HPL,” kata Hamdan.
Sekretaris Perusahaan PT KBN (Persero) GA Gunadi mengatakan, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum. Pokok permasalahan adalah Perjanjian Konsesi yang dilakukan Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada 2016.
Dia menilai perjanjian konsesi itu merupakan perbuatan melawan hukum karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT KCN. “Objek yang diperjanjikan yang dimaksud yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 1992 yang masih berlaku hingga sekarang,” ujar Gunadi.
KBN memandang tindakan Dirut PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah. “Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut,” tandasnya.
KBN tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp50 triliun.
Saat ini, pengoperasian Pier I sudah memperoleh hasil ratusan miliar rupiah dan dinikmati hasilnya oleh KCN dan KTU. Bahkan, kini aset KBN terancam berpindah tangan.
”Pelanggaran hukum yang dilakukan KCN adalah menikmati uang ratusan miliar di atas wilayah usaha KBN, berbisnis di atas area pelabuhan yang dibangun tanpa izin reklamasi, dan mengkonsesikan aset negara tanpa ada di antara salah satu pihak yang memiliki HPL,” kata Hamdan.
Sekretaris Perusahaan PT KBN (Persero) GA Gunadi mengatakan, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum. Pokok permasalahan adalah Perjanjian Konsesi yang dilakukan Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada 2016.
Dia menilai perjanjian konsesi itu merupakan perbuatan melawan hukum karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT KCN. “Objek yang diperjanjikan yang dimaksud yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 1992 yang masih berlaku hingga sekarang,” ujar Gunadi.
KBN memandang tindakan Dirut PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah. “Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut,” tandasnya.
KBN tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp50 triliun.
Lihat Juga :