KBN Sebut KCN Alihkan Aset Negara Secara Tidak Sah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:38 WIB
loading...
KBN Sebut KCN Alihkan...
Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. KBN menuduh KCN telah melanggar perjanjian kerja sama yang pernah mereka buat pada 2005.

Kuasa hukum PT KBN Hamdan Zoelva menyayangkan keterangan Dirut PT KCN Widodo Setiadi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tidak sesuai fakta. Pada 13 Oktober lalu, Widodo hadir pada rapat Pansus sebagai Dirut PT KCN dan keesokan harinya dia juga hadir di rapat yang sama sebagai Direktur sekaligus pemilik saham PT Karya Teknik Utama (KTU).

Menurut Hamdan, KCN telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembangunan dermaga Pier I dan Pier II di sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena lahan itu merupakan wilayah usaha PT KBN. (Baca juga: Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara)

“KCN melakukan penyimpangan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2005 selaku perusahaan patungan karena mengadakan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda tanpa izin dan persetujuan PT KBN (Persero) di atas lahan yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam PKS. Di samping itu, perjanjian konsesi dilakukan tanpa ada di antara salah satu pihak yang memiliki HPL,” ujar Hamdan, Selasa (20/10/2020).

Dia menjelaskan, pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta berbunyi wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur DKI Jakarta. Dalam melakukan reklamasi, KCN tidak memiliki Izin Reklamasi maupun Izin Lokasi Reklamasi.

Selain itu, juga ada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang mana pada pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP, maka harus memenuhi ketentuan yakni lahan dimiliki BUP.

Pasal 29 ayat 3 juga menjelaskan bahwa lahan nyata-nyata dimiliki dan dikuasai BUP. Bahkan, pasal 29 ayat 4 menjelaskan lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
PT KCN Perkuat Peran...
PT KCN Perkuat Peran Pelabuhan Penyangga Saat Aktivitas Logistik di Tanjung Priok Meningkat
Rekomendasi
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved