KBN Sebut KCN Alihkan Aset Negara Secara Tidak Sah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:38 WIB
loading...
KBN Sebut KCN Alihkan...
Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. KBN menuduh KCN telah melanggar perjanjian kerja sama yang pernah mereka buat pada 2005.

Kuasa hukum PT KBN Hamdan Zoelva menyayangkan keterangan Dirut PT KCN Widodo Setiadi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tidak sesuai fakta. Pada 13 Oktober lalu, Widodo hadir pada rapat Pansus sebagai Dirut PT KCN dan keesokan harinya dia juga hadir di rapat yang sama sebagai Direktur sekaligus pemilik saham PT Karya Teknik Utama (KTU).

Menurut Hamdan, KCN telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembangunan dermaga Pier I dan Pier II di sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena lahan itu merupakan wilayah usaha PT KBN. (Baca juga: Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara)

“KCN melakukan penyimpangan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2005 selaku perusahaan patungan karena mengadakan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda tanpa izin dan persetujuan PT KBN (Persero) di atas lahan yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam PKS. Di samping itu, perjanjian konsesi dilakukan tanpa ada di antara salah satu pihak yang memiliki HPL,” ujar Hamdan, Selasa (20/10/2020).

Dia menjelaskan, pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta berbunyi wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur DKI Jakarta. Dalam melakukan reklamasi, KCN tidak memiliki Izin Reklamasi maupun Izin Lokasi Reklamasi.

Selain itu, juga ada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang mana pada pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP, maka harus memenuhi ketentuan yakni lahan dimiliki BUP.

Pasal 29 ayat 3 juga menjelaskan bahwa lahan nyata-nyata dimiliki dan dikuasai BUP. Bahkan, pasal 29 ayat 4 menjelaskan lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
GBK Cetak Pendapatan...
GBK Cetak Pendapatan Rp812 Miliar, Rekor Tertinggi dalam 63 Tahun Pengelolaan
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved