KBN Sebut KCN Alihkan Aset Negara Secara Tidak Sah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:38 WIB
loading...
KBN Sebut KCN Alihkan...
Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. KBN menuduh KCN telah melanggar perjanjian kerja sama yang pernah mereka buat pada 2005.

Kuasa hukum PT KBN Hamdan Zoelva menyayangkan keterangan Dirut PT KCN Widodo Setiadi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tidak sesuai fakta. Pada 13 Oktober lalu, Widodo hadir pada rapat Pansus sebagai Dirut PT KCN dan keesokan harinya dia juga hadir di rapat yang sama sebagai Direktur sekaligus pemilik saham PT Karya Teknik Utama (KTU).

Menurut Hamdan, KCN telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembangunan dermaga Pier I dan Pier II di sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena lahan itu merupakan wilayah usaha PT KBN. (Baca juga: Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara)

“KCN melakukan penyimpangan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2005 selaku perusahaan patungan karena mengadakan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda tanpa izin dan persetujuan PT KBN (Persero) di atas lahan yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam PKS. Di samping itu, perjanjian konsesi dilakukan tanpa ada di antara salah satu pihak yang memiliki HPL,” ujar Hamdan, Selasa (20/10/2020).

Dia menjelaskan, pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta berbunyi wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur DKI Jakarta. Dalam melakukan reklamasi, KCN tidak memiliki Izin Reklamasi maupun Izin Lokasi Reklamasi.

Selain itu, juga ada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang mana pada pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP, maka harus memenuhi ketentuan yakni lahan dimiliki BUP.

Pasal 29 ayat 3 juga menjelaskan bahwa lahan nyata-nyata dimiliki dan dikuasai BUP. Bahkan, pasal 29 ayat 4 menjelaskan lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Rekomendasi
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved