Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:31 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Jeli...
Foto dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Masyarakat diminta jeli dalam melihat pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja yang digodok DPR RI beberapa waktu lalu. UU tersebut tak hanya mengatur soal ketenagakerjaan, namun ada 10 klaster lain yang juga termasuk di dalamnya. Secara keseluruhan, UU itu disebut menguntungkan masyarakat dan perekonomian dalam arti luas.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan beberapa klaster lain yang masuk diantaranya adalah Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan. (Baca: DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker)

“Kita sama-sama tahu kondisi perekonomian tidak sedang bagus. Maka butuh terobosan. UU Cipta Kerja jangan hanya dilihat dari klaster ketenagakerjaan saja tapi lihat secara keseluruhan, menguntungkan,” ujar Yudi, Rabu (21/10/2020).

Ia mengakui jika saat ini kondisi buruh sedang tidak bagus, karena masa pandemi yang masih berlangsung. Untuk itu, ia meminta dinas terkait untuk ikut membantu dan mengawal. Alasannya, terkadang perusahaan berbuat tidak adil dan mencari keuntungan sepihak.

Menyikapi UU yang baru ini, anggota Fraksi Partai Gerindra ini menekankan agar melihat secara keseluruhan. “Titik tekannya adalah memberikan kemudahan dan mendukung perekonomian. Hati-hati dengan adu domba, karena bisa memecah bangsa,” ujarnya. (Baca: Anggota Dewan Kena Lempar Air Kemasan saat Hampiri Mahasiswa)

Sementara, Dosen FH Undip Muhammad Azhar menguraikan UU Cipta Kerja adalah janji politik presiden. Maka mau tak mau mesti dilaksanakan, jika tidak maka akan cacat secara pemerintahan. "Namun, ada satu syarat yang tak terpenuhi dalam penyusunan UU ini yakni partisipasi publik. Untuk itu ia meminta pemerintah lebih terbuka," kata Azhar.

Menurutnya, jika dilihat secara keseluruhan maka ada hal positif yang dicantumkan dalam UU itu. Salah satunya adalah adanya jaminan buruh yang kehilangan pekerjaan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
101 Orang Ditangkap...
101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri
101 Orang Diduga Berencana...
101 Orang Diduga Berencana Rusuh saat Hari Buruh 2026 Dipulangkan
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Penuhi Jalan Arteri,...
Penuhi Jalan Arteri, Ribuan Buruh Menggeruduk Depan Gedung DPR
6.678 Personel Gabungan...
6.678 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Buruh di DPR RI
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Gelombang PHK di Tengah...
Gelombang PHK di Tengah Krisis Energi Ungkap Rapuhnya Fondasi Ekonomi China
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved