Polisi Tangkap 6 Pembunuh Wartawan Mamuju Demas Laira
loading...
A
A
A
MAMUJU - Aparat kepolisian akhirnya menangkap enam orang terduga pembunuh wartawan Mamuju, Demas Laira. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni Karossa dan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, serta di Mandar Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, Selasa (20/10/2020).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimun Polda Sulbar bersama Satresmob Ditkrimun Polda Sulsel.
"Keenam terduga tersangka yaitu Syamsul (32) ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan infomasi awal, motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, yaitu adik perempuan pelaku Syamsul.
"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati , seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini keenam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," tandas Kabid Humas.
Syamsu menambahkan, pihaknya akan segera merilis kasus pembunuhan yang membuat perhatian publik ini. Dia juga memastikan, para terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Dimas Laira ditemukan warga pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WIB tewas dengan luka tusuk pada bagian dada, ketiak dan tangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar lokasi kejadian, sebelum Demas ditemukan tewas, warga sempat mendengarkan suara orang minta tolong dari arah bukit di depan Pekuburan Umum Dusun Salobijau yang jaraknya sekitar 200 meter dari perkampungan.
Lihat Juga: Daftar Kapolda Sulawesi Selatan Sedekade Terakhir, No 12 Teman Seangkatan Kapolri Lama Tugas di KPK
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimun Polda Sulbar bersama Satresmob Ditkrimun Polda Sulsel.
"Keenam terduga tersangka yaitu Syamsul (32) ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan infomasi awal, motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, yaitu adik perempuan pelaku Syamsul.
"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati , seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini keenam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," tandas Kabid Humas.
Syamsu menambahkan, pihaknya akan segera merilis kasus pembunuhan yang membuat perhatian publik ini. Dia juga memastikan, para terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Sebelumnya Dimas Laira ditemukan warga pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WIB tewas dengan luka tusuk pada bagian dada, ketiak dan tangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar lokasi kejadian, sebelum Demas ditemukan tewas, warga sempat mendengarkan suara orang minta tolong dari arah bukit di depan Pekuburan Umum Dusun Salobijau yang jaraknya sekitar 200 meter dari perkampungan.
Lihat Juga: Daftar Kapolda Sulawesi Selatan Sedekade Terakhir, No 12 Teman Seangkatan Kapolri Lama Tugas di KPK
(luq)