Setelah Jalani 14 Hari Isolasi, 2 Warga Diperbolehkan Masuk Dairi
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:51 WIB
loading...
Gugus Tugas Percepatan Penaganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Dairi melepas dua orang warga yang telah selesai menjalani isolasi atau karantina selama 14 hari pada Rabu (6/5/2020).(Foto/SINDOnews/Novel Sinaga)
A
A
A
SIDIKALANG - Gugus Tugas Percepatan Penaganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Dairi melepas dua orang warga yang telah selesai menjalani isolasi atau karantina selama 14 hari pada Rabu (6/5/2020).
Mereka diisolasi di rumah singgah yang berlokasi di Taman Wisata Iman (TWI) Kecamatan Sitinjo, Pemulangan dilepas oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya, karena hingga sekarang ini belum ada obatnya dan saat ini pula negara-negara di Eropa sudah menggabungkan diri menyumbang dana yang besar kepada lembaga pendidikan dunia untuk memcari vaksinnya.
Pemkab Dairi sama seperti pemerintah di daerah lain yang ada di Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga masyarakatnya siapapun dia dari manapun dia agar terhindar dari wabah ini. (BACA JUGA: Dampak Covid 19, Sri Mulyani: Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Meningkat)
“Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari protokol kesehatan, dimana siapa saja tanpa terkecuali, apabila ada indikasi terpapar Covid-19 harus di isolasi atau karantina selam 14 hari,” ujar Eddy Berutu.
Mereka diisolasi di rumah singgah yang berlokasi di Taman Wisata Iman (TWI) Kecamatan Sitinjo, Pemulangan dilepas oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya, karena hingga sekarang ini belum ada obatnya dan saat ini pula negara-negara di Eropa sudah menggabungkan diri menyumbang dana yang besar kepada lembaga pendidikan dunia untuk memcari vaksinnya.
Pemkab Dairi sama seperti pemerintah di daerah lain yang ada di Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga masyarakatnya siapapun dia dari manapun dia agar terhindar dari wabah ini. (BACA JUGA: Dampak Covid 19, Sri Mulyani: Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Meningkat)
“Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari protokol kesehatan, dimana siapa saja tanpa terkecuali, apabila ada indikasi terpapar Covid-19 harus di isolasi atau karantina selam 14 hari,” ujar Eddy Berutu.
Lihat Juga :