Polres Depok Akan Tindak Tegas Warga yang Tak Patuh PSBB

Rabu, 15 April 2020 - 20:01 WIB
loading...
Polres Depok Akan Tindak...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Depok, petugas masih menolerir para pelanggar. Mereka kebanyakan adalah pengendara motor yang berboncengan, tidak menggunakan masker hingga pengendara mobil yang melebihi kapasitas aturan PSBB.

Namun untuk kedepan, petugas akan lebih tegas lagi terhadap para pelanggar. "Memang masih ada yang boncengan tapi mereka itu anggota keluarga langsung. Tetap kita imbau agar tidak berboncengan. Sekarang masih kita lakukan pemakluman, selama masih keluarga. Jika bukan keluarga akan kita turunkan. Saat ini sementara kita kasih tahu. Jika mau masih ke Depok harus menjalankan protokol PSBB. Kalau tidak mau ya harus balik kanan, karena di Depok harus menjalankan PSBB," ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (15/4/2020).

Tindakan tegas juga akan diberlakukan pada pengendara mobil yang tak patuh. Misalnya duduk bersebelahan di bangku depan atau melebihi kapasitas. Petugas tidak akan segan-segan melarang pengendara untuk masuk ke Depok bagi yang tidak mau taat aturan.

"Untuk roda empat yang seat-nya lebih dari 7 maka batas maksimal penumpang hanya empat orang saja yaitu satu driver di depan, dua orang di tengah dan satu orang di belakang," ujarnya.

Ketika melakukan pemantauan di-check point tadi, pihaknya masih menemukan pengendara mobil yang duduk berdampingan. Sesuai aturan, penumpang diminta turun dan duduk di bangku belakang. "Masih banyak yang duduk berdampingan di depan lalu kita turunkan," ungkapnya.

PSBB Depok akan diberlakukan selama 14 hari mulai 15-28 April 2020. Batasan aturan PSBB pun sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota No 22 Tahun 2020."Hari pertama masih banyak tantangan ya sosialisasi imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Kota Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB. Ini berlaku selama 14 hari," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PSBB Transisi DKI Jakarta...
PSBB Transisi DKI Jakarta Lanjut, Ekonom: Dunia Usaha Bisa Bernafas dan Bertahan
Tak Hanya Bima, Wakil...
Tak Hanya Bima, Wakil Bupati Bogor Juga Kritisi Rencana PSBB Total di Jakarta
Menanti Wacana PSBB...
Menanti Wacana PSBB Total, Pelaku Usaha: Ini Napas Terakhir
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved