DPRD DKI: Perda Covid-19 Akan Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat
Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Selatan ini.
Termasuk ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktivitas di Jakarta. (Baca juga: PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran )
"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," tutup Dedi.
Termasuk ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktivitas di Jakarta. (Baca juga: PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran )
"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," tutup Dedi.
(mhd)
Lihat Juga :