Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi, Terminal Pulogebang Tetap Sepi
Kamis, 07 Mei 2020 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tetap tidak beroperasi. jadi di Terminal Pulogebang tidak ada, AKAP masih belum boleh beroperasi," kata Bernad kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).(Baca juga: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok )
Bernad menambahkan jika nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sudah menerapkan protokoler kesehatan untuk melakukan deteksi kesehatan penumpang.
"Pemeriksaan kesehatan tetap rutin dari sebelum penerapan PSBB, sebelum pintu masuk kita sediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, kita periksa suhu tubuh penumpang menggunakan thermal gun, itu standar operasionalnya seperti itu," tuturnya.
Menurut Bernad, kriteria orang yang boleh bepergian sebagaimana yang telah disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yakni lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dengan catatan mengantongi surat tugas bagi ASN, TNI, Polri disertai tandatangan oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
Bernad menambahkan jika nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sudah menerapkan protokoler kesehatan untuk melakukan deteksi kesehatan penumpang.
"Pemeriksaan kesehatan tetap rutin dari sebelum penerapan PSBB, sebelum pintu masuk kita sediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, kita periksa suhu tubuh penumpang menggunakan thermal gun, itu standar operasionalnya seperti itu," tuturnya.
Menurut Bernad, kriteria orang yang boleh bepergian sebagaimana yang telah disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yakni lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dengan catatan mengantongi surat tugas bagi ASN, TNI, Polri disertai tandatangan oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
Lihat Juga :